Advertisement
Satpol PP Gencarkan Patroli Miras Ilegal, Regulasi Penjualan Miras Ilegal Daring Juga Jadi Target Sasar

Advertisement
SLEMAN—Penertiban peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Sleman ditempuh lewat berbagai cara. Satpol PP tidak hanya mengandalkan penerbitan langsung melalui patroli, secara regulasi Peraturan Daerah (Perda) juga tengah ditinjau atau di-review agar bisa memuat larangan penjualan miras ilegal secara daring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penertiban peredaran miras ilegal terus digencarkan hingga akhir Mei ini. Kata perempuan yang akrab disapa Evie tersebut, persoalan miras ilegal ini menjadi salah satu yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Advertisement
"Untuk Satpol PP ini kan memang persoalan yang masih mengganggu Trantibmas, Trantibum, penjualan minuman atau alkohol yang ilegal," kata Evie dikutip Sabtu (24/5/2025).
Patroli dan penertiban juga masih rutin dilakukan Satpol PP terhadap peredaran miras ilegal. "Kalau patroli tetap, penerbitan tetap, yustisi tetap kami lakukan," ujarnya.
Sebagai salah satu institusi pengawasan, Satpol PP bekerja sama dengan institusi lain seperti Polri dan TNI untuk memantau peredaran miras ilegal.
"Jadi nanti kami bekerja dengan baik dari kepolisian, dari TNI, kemudian dari wilayah setempat untuk tetap memantau apabila ada pihak-pihak yang menjual Miras secara ilegal," katanya.
BACA JUGA: Pengendara Motor yang Meninggal Ditabrak BMW di Jalan Palagan adalah Mahasiswa UGM
Sebagai upaya pengawasan dan pemantauan, Satpol PP lanjut Evie juga memberdayakan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Jaga Warga hingga Linmas.
"Karena wilayah Sleman kan cukup luas ya. Kami sebenarnya tidak ingin adanya penjualan miras yang marak di Sleman, kami berusaha menekan," ujar dia.
Kini penjualan miras beralih dengan cara daring atau online. Sekitar 90% miras yang dijual kini diedarkan lewat cara daring kata Evie. "Sekarang ini 90 persen penjualan miras melalui online," katanya.
Dengan penjualan miras yang bisa melalui daring, kesadaran masyarakat perlu ditumbuhkan untuk memproteksi keluarganya dari miras ilegal.
"Itulah yang kami sampaikan ke masyarakat, kesadaran untuk memproteksi keluarga, memproteksi lingkungan untuk tidak menjadi pengkonsumsi miras, apalagi miras yang ilegal," imbuhnya.
Review Regulasi
Menyikapi peredaran miras ilegal yang merambah secara daring, Perda larangan penjualan miras secara daring juga tengah ditinjau. Kini proses review tengah berlangsung di bagian hukum. "Ini Perdanya sedang di-review di bagian hukum," ungkapnya.
Peninjauan ini diharapkan dapat memuat larangan penjualan miras ilegal yang beredar secara daring. "Jadi nanti mungkin terkait dengan larangan penjualan online itu bisa kami masukkan [dalam Perda]," tegasnya.
Praktis saat ini ini untuk mengatasi miras ilegal, secara regulasi Perda di-review, lalu dari masyarakat diminta proaktif dan secara langsung penerbitan justisi dilakukan. Harapannya dengan berbagai cara tersebut, peredaran miras ilegal bisa ditangani.
"Siber ini nanti masuk di dalam review Perdanya itu. Perda penjualan, peredaran minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan," tegasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Berbeda dengan Bahlil, Warga Pulau Gag Berharap Penambangan Nikel di Raja Ampat Tetap Dilanjutkan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement
Advertisement