Advertisement
Ini Sejarah Hari Anak 23 Juli, Ternyata Pernah Diperingati pada 6 Juni

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli 2025. Pemerintah sepakat mengusung tema Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045. Tema tersebut dipilih sebagai wujud komitmen bangsa untuk mempersiapkan generasi muda yang cerdas, tangguh, serta berdaya saing tinggi dalam menyambut satu abad kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun menjadi pengingat penting anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bangsa. Anak-anak memiliki hak dasar yang wajib dilindungi dan dipenuhi, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Advertisement
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Belum Beroperasi, Ini Penyebabnya
Anak-anak yang mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan secara optimal akan tumbuh menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pada level nasional dan global.
Sejarah Hari Anak
Hari Anak Nasional muncul saat Kongres Perempuan Indonesia pada 1952. Kemudian muncul ide tersebut diperingati saat bersamaan denganliburan sekolah di bulan Juli 1952. Tanggal acara ini beberapa kali berubah, mulai dari awal Juni bahkan, sepmat ditetapkan pada 6 Juni pada hari ulang tahun Presiden Soekarno.
Akan tetapi kemudian masa orde baru tanggal tersebut diubah tepatnya menjadi 23 Juli. Perubahan itu dilakukan sejak tahun 1984 dan berlaku hingga saat ini, di mana hari anak nasional jatuh pada 23 Juli. Perubahan dilakukan masa Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1984. Keppres ini menyatakan peringatan Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli.
BACA JUGA: Masyarakat Khawatirkan Ketidakpastian Ekonomi, Mulai Mengurangi Belanja
Tanggal itu dipilih karena waktu pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak. Saat itu tepat pada tanggal 23 Juli 1979. Anak-anak memiliki hak yang harus dijamin oleh pemerintah.
Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
1. Undang-undang menjamin hak-hak anak, termasuk hak atas perlindungan terhadap lingkungan yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya.
2. Anak berhak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pertolongan, terutama dalam situasi yang membahayakan.
3. Undang-undang ini juga mengatur hak anak yang tidak memiliki orang tua untuk mendapatkan asuhan dari negara atau orang lain, serta tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan kebutuhan anak.
4. Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
5. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi orang tua yang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satu Perkara Temuan Beras Oplosan Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Ingin Ada Wirausahawan Baru di Tiap Kampung, Ini yang Dilakukan
- Himbarsi DIY Dorong Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah
- Gudang Penyimpanan Rosok Ponpes Bhumi Cendekia di Tirtoadi Sleman Terbakar
- Seorang Korban Kecelakaan di Jalan Parangtritis yang Melibatkan Anggota Kodim Bantul Meninggal Dunia
- Anggota Kodim Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis, Begini Penjelasan Dandim Bantul
Advertisement
Advertisement