345 PNS Kulonprogo Pensiun pada 2026, Guru Paling Banyak
Sebanyak 345 PNS Kulonprogo pensiun pada 2026. Guru menjadi kelompok terbanyak sehingga berpotensi memicu kekurangan tenaga pengajar.
Warga lansia - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menjadi Perda.
Penyusunannya melalui rangkaian proses pembahasan yang demokratis dan menyerap aspirasi warga serta kelompok-kelompok masyarakat. Tahapannya melalui penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY termasuk dengan Gubernur hingga pembahasan bersama di fraksi-fraksi DPRD.
Lansia menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan kesejahteraan karena kebutuhan mereka akan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial sangat urgen. Kehadiran Perda ini berusaha menjawab persoalan warga khususnya Lansia dengan arah yang lebih tepat.
"Setelah ditetapkan menjadi Perda, menyarankan Pemkab Kulonprogo untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati, sebagai acuan pelaksanaan Perda," ujar Juru Bicara Pansus Perda Lansia, Canggih Pulung kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
Enam fraksi DPRD Kulonprogo setuju menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Tidak hanya itu, Pemkab Kulonprogo diminta memberikan fasilitas pendukung dan kemudahan akses untuk menunjang kesejahteraan lansia. Harus disusun rencana aksi daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia.
Canggih mengungkapkan kehadiran Perda Lansia ini sebagai kesadaran terhadap tanggung jawab pemerintah dalam aspek legal dan moral. "Harapannya Perda Lansi ini bisa menjamin pelayanan dan perlindungan bagi warga 60 tahun ke atas," katanya. Lantaran memang kategori lansia untuk yang berumur di atas 60 tahun.
Menurutnya, warga lansia secara fisik dan mental menurun sehingga terhadap pelayanan dan hak-haknya harus dikawal dengan adanya Perda agar kesejahteraannya bisa tercapai.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan menambahkan orang lanjut usia merupajan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan.
Termasuk terjamin kesejahteraan di usia senjanya. "Semoga Perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 345 PNS Kulonprogo pensiun pada 2026. Guru menjadi kelompok terbanyak sehingga berpotensi memicu kekurangan tenaga pengajar.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.