Advertisement
DPRD Kulonprogo Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lansia Menjadi Perda

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menjadi Perda.
Penyusunannya melalui rangkaian proses pembahasan yang demokratis dan menyerap aspirasi warga serta kelompok-kelompok masyarakat. Tahapannya melalui penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY termasuk dengan Gubernur hingga pembahasan bersama di fraksi-fraksi DPRD.
Advertisement
Lansia menjadi kelompok prioritas dalam kebijakan kesejahteraan karena kebutuhan mereka akan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial sangat urgen. Kehadiran Perda ini berusaha menjawab persoalan warga khususnya Lansia dengan arah yang lebih tepat.
"Setelah ditetapkan menjadi Perda, menyarankan Pemkab Kulonprogo untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati, sebagai acuan pelaksanaan Perda," ujar Juru Bicara Pansus Perda Lansia, Canggih Pulung kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
Enam fraksi DPRD Kulonprogo setuju menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Tidak hanya itu, Pemkab Kulonprogo diminta memberikan fasilitas pendukung dan kemudahan akses untuk menunjang kesejahteraan lansia. Harus disusun rencana aksi daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan lansia.
Canggih mengungkapkan kehadiran Perda Lansia ini sebagai kesadaran terhadap tanggung jawab pemerintah dalam aspek legal dan moral. "Harapannya Perda Lansi ini bisa menjamin pelayanan dan perlindungan bagi warga 60 tahun ke atas," katanya. Lantaran memang kategori lansia untuk yang berumur di atas 60 tahun.
Menurutnya, warga lansia secara fisik dan mental menurun sehingga terhadap pelayanan dan hak-haknya harus dikawal dengan adanya Perda agar kesejahteraannya bisa tercapai.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan menambahkan orang lanjut usia merupajan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan.
Termasuk terjamin kesejahteraan di usia senjanya. "Semoga Perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik Sudah Dibuka, Ini Tahapannya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Kulonprogo Geledah Kantor BUKP Wates, Berkas dan CPU Komputer Disita
- Perbaikan Gor Olahraga Cangkring Kulonprogo Ditarget Rampung Desember
- Sultan HB X Usulkan Pembangunan 5 Embung di DIY
- Terlilit Utang, Warga Bantul Mengakhiri Hidup
- Penyeberangan ke Pulau Gumuk Pasir Pantai Baron Ditarif Rp10 Ribu
Advertisement
Advertisement