Advertisement

Polemik Tanah Bukit Bintang, Pemkab Bantul: Status TKD Berdasarkan Perdes Srimulyo

Yosef Leon
Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Polemik Tanah Bukit Bintang, Pemkab Bantul: Status TKD Berdasarkan Perdes Srimulyo Ilustrasi bukit - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Polemik status tanah di kawasan Bukit Bintang, yang kini menjadi lokasi Bukit Indah Resto & Hotel, masih berlanjut.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman menegaskan, posisi pemerintah mengacu pada peraturan desa (perdes) Srimulyo yang menetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Advertisement

“Hari ini secara hukum tanah itu TKD karena perdes Srimulyo menyebut demikian, termasuk tercatat dalam daftar inventaris desa. Kalau ada klaim lain, harus dibuktikan secara hukum,” kata Suparman, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA: Polemik Tanah Kas Desa Srimulyo, Pemkal Konsultasi ke Pemkab Bantul

Menurutnya, pengembalian status tanah tidak bisa dilakukan sepihak. “Kalau ada dua klaim, ya biar berproses secara hukum, entah itu ke pengadilan atau jalur lain,” ujarnya.

Suparman juga menanggapi informasi adanya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Ia menegaskan hingga kini tidak ada bukti sertifikat yang dimaksud. “Kalau memang ada SHM, tunjukkan. Kami sudah konfirmasi ke kelurahan, tidak ada sertifikat atas nama siapa pun,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt Lurah Srimulyo, Nurjayanto, menyebut lahan seluas 2.750 meter persegi di Persil 34/Kelas IV itu menjadi sorotan karena diduga pemanfaatannya tidak sesuai aturan TKD.

Kasus ini bahkan masuk penyidikan Polda DIY melalui Sprin.Sidik/88/VI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY terkait dugaan korupsi pemanfaatan TKD.

Namun, hasil penelusuran dokumen membuka fakta baru. Berdasarkan buku letter E Nomor 1488, lahan tersebut tercatat sebagai hak milik atas nama Mangun Pawiro dan pernah diperjualbelikan kepada Somo Pawiro pada 1976.

“Artinya, dokumen ini menyebut tanah itu bukan TKD, tapi tanah hak milik,” kata Nurjayanto, Rabu (20/8/2025).

Perbedaan data ini membuat polemik semakin rumit karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola aset kalurahan. “Kami perlu kejelasan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman maupun kesalahan kebijakan,” kata Nurjayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

News
| Rabu, 27 Agustus 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement