Advertisement
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Pemda DIY Genjot Pajak dan Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun, atau turun 24,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini diproyeksi akan berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah, termasuk DIY, dalam mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyatakan Pemda DIY telah menyiapkan sejumlah strategi untuk merespons pengurangan pendapatan transfer tersebut. Langkah pertama adalah memperkuat pengelolaan pajak daerah melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
Advertisement
Selain itu, Pemda akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Paku Alam X menambahkan, pembangunan infrastruktur juga menjadi fokus untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kerja sama dengan sektor swasta akan terus diperluas, terutama dalam investasi proyek pembangunan. Pemda juga akan menjalin sinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah lain untuk membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ujar Sri Paduka saat Rapat Paripurna di DPRD DIY, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Petir
Menurut Paku Alam X, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dapat memengaruhi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2022–2027. Hal ini mengingat proporsi TKD masih mendominasi struktur pendapatan daerah hingga saat ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan kontribusi TKD terhadap pendapatan daerah masih cukup besar di seluruh wilayah. “Rata-rata porsi TKD berada di kisaran 50 hingga 83 persen. Daerah dengan ketergantungan tinggi tentu lebih rentan ketika alokasi transfer dikurangi,” ucapnya.
Ia mencontohkan, Kota Jogja memiliki PAD yang relatif kuat sehingga lebih mampu menopang pendapatan daerah. Sebagian besar PAD Kota Jogja berasal dari pajak daerah yang menyumbang 69,21 persen.
Pajak tersebut terdiri atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 56,2 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 19,8 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 10,42 persen.
Kondisi berbeda dialami wilayah dengan ketergantungan TKD tinggi. Menurut Ni Made, daerah seperti ini cenderung memiliki kapasitas PAD yang lebih terbatas sehingga kebijakan pengurangan transfer pusat akan lebih terasa dampaknya.
Menanggapi strategi peningkatan pengelolaan pajak daerah, Ni Made menegaskan hal itu tidak berarti akan ada kenaikan tarif pajak.
“Bukan berarti pajak naik. Yang dilakukan adalah mengintensifkan kepatuhan wajib pajak sesuai kewenangan provinsi. Targetnya semua wajib pajak bisa tertib, misalnya untuk pajak kendaraan bermotor. ASN pun harus disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemda DIY berharap dapat menjaga stabilitas pendapatan daerah di tengah penurunan alokasi TKD dan tetap mengawal pencapaian target pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Minibus Terperosok ke Jurang Jalur Imogiri-Dlingo, Tak Ada Korban Jiwa
- Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 Miliar Pernah Ber-KTP Kulonprogo
- Mensos Minta Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat Dampingi Siswa dengan Hati
- Progres Pembangunan Hanggar ITF Pasar Niten Hampir Rampung
- 3 Rumah di Warak Kidul Sleman Disatroni Maling, Gondol Burung Hingga Sepatu
Advertisement
Advertisement