Advertisement
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Kata Kuasa Hukum SP
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman periode 2015–2015 dan 2016–2021 Sri Purnomo (SP) buka suara atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020.
Lewat kuasa hukumnya, Soepriyadi, SP akan menjalani proses hukum yang menjeratnya. Atas penetapan tersangka itu, dia meminta agar Kejaksaan Negeri Sleman bisa menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.
Advertisement
Soepriyadi menanggapi tuduhan Kejari Sleman atas modus yang digunakan SP untuk mendistribusikan dana hibah pariwisata secara ilegal. Modus yang dimaksud adalah penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
BACA JUGA: Kejari Ungkap Modus Korupsi Mantan Bupati Sleman SP
Ada tiga hal utama yang dia sampaikan mengenai hal tersebut, yaitu pertama, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukan produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak Kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif,” kata Soepriyadi dalam keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com, Selasa (30/9/2025) malam.
Kedua, Peraturan Bupati tersebut justru bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata agar tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, melainkan juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat.
Ketiga, dugaan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang (BPK/BPKP). Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi Bupati, karena pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung.
“Membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif,” katanya.
Dengan demikian, kata dia Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada SP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
Advertisement
Advertisement







