Advertisement

Terserang Stroke, Pemkab Sleman Pulangkan PMI Asal Tempel di Taiwan

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 09 Oktober 2025 - 22:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Terserang Stroke, Pemkab Sleman Pulangkan PMI Asal Tempel di Taiwan Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan ke Kapanewon Tempel, Sleman pada Minggu (14/9/2025) terpaksa pulang lantaran mengalami stroke.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sumaryati, mengatakan PMI tersebut tidak bisa bekerja lantaran mengalami stroke. Pemulangan cukup berbelit lantaran PMI asal Tempel itu berkartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Advertisement

“Keluarganya mengadu ke kami. Aduan masuk, lalu kami kerja sama dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo,” kata Sumaryati ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025).

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnaker Sleman, dan Dinperintransnaker Purworejo kemudian mendorong perusahaan pengirim bertanggung jawab dan memberikan hak-hak PMI tersebut. Pemulangan PMI lewat jalur udara dan diterima di Bandara Internasional Yogyakarta.

Disnaker memfasilitasi ambulans milik Dinas Sosial untuk menjemput PMI itu. PMI tersebut kemudian pindah KTP lagi di Kabupaten Sleman. “Perusahaan bisa mempertanggungjawabkan BPJS Ketenagakerjaan juga sesuai aturan. Perusahaan memberi santunan juga,” katanya.

Disnaker Sleman mencatat ada lebih dari 1.000 PMI asal Sleman yang bekerja di sektor formal maupun informal hingga akhir 2024. Data ini merupakan kumulatif. Negara Jepang dan Malaysia masih menjadi favorit.

Ketua Tim pada Bidang Penempatan Kerja Disnaker Sleman, I Gusti Ayu Diah Kurniasari, mengatakan Disnaker bisa memfasilitasi penempatan PMI hanya melalui mekanisme private to private (P to P) lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

P3MI pun haruslah yang memiliki memiliki surat izin pengerahan (SIP) dalam menempatkan, sebagai salah satu kelengkapan penempatan dan perlindungan PMI.

Khusus PMI yang akan bekerja di sektor informal harus melalui agen di negara tujuan, tidak boleh langsung ke pemberi kerja atau end user. Hal ini sesuai ketentuan perundangan dalam mencegah potensi eksploitasi dan memberi perlindungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

News
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 00:37 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement