Advertisement
Terserang Stroke, Pemkab Sleman Pulangkan PMI Asal Tempel di Taiwan
Ilustrasi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan ke Kapanewon Tempel, Sleman pada Minggu (14/9/2025) terpaksa pulang lantaran mengalami stroke.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sumaryati, mengatakan PMI tersebut tidak bisa bekerja lantaran mengalami stroke. Pemulangan cukup berbelit lantaran PMI asal Tempel itu berkartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Advertisement
“Keluarganya mengadu ke kami. Aduan masuk, lalu kami kerja sama dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo,” kata Sumaryati ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025).
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnaker Sleman, dan Dinperintransnaker Purworejo kemudian mendorong perusahaan pengirim bertanggung jawab dan memberikan hak-hak PMI tersebut. Pemulangan PMI lewat jalur udara dan diterima di Bandara Internasional Yogyakarta.
BACA JUGA
Disnaker memfasilitasi ambulans milik Dinas Sosial untuk menjemput PMI itu. PMI tersebut kemudian pindah KTP lagi di Kabupaten Sleman. “Perusahaan bisa mempertanggungjawabkan BPJS Ketenagakerjaan juga sesuai aturan. Perusahaan memberi santunan juga,” katanya.
Disnaker Sleman mencatat ada lebih dari 1.000 PMI asal Sleman yang bekerja di sektor formal maupun informal hingga akhir 2024. Data ini merupakan kumulatif. Negara Jepang dan Malaysia masih menjadi favorit.
Ketua Tim pada Bidang Penempatan Kerja Disnaker Sleman, I Gusti Ayu Diah Kurniasari, mengatakan Disnaker bisa memfasilitasi penempatan PMI hanya melalui mekanisme private to private (P to P) lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
P3MI pun haruslah yang memiliki memiliki surat izin pengerahan (SIP) dalam menempatkan, sebagai salah satu kelengkapan penempatan dan perlindungan PMI.
Khusus PMI yang akan bekerja di sektor informal harus melalui agen di negara tujuan, tidak boleh langsung ke pemberi kerja atau end user. Hal ini sesuai ketentuan perundangan dalam mencegah potensi eksploitasi dan memberi perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan 70 Spanduk dan Reklame Ilegal
- Operasi Zebra Progo 2025 di Jogja: ETLE Naik, Tilang Manual Turun
- Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
- Pemkab Kulonprogo Harus Bayar Listrik Jembatan Kabanaran Mulai 2026
- Aktivitas Merapi Gugurkan Material 2 Km, BPPTKG Pastikan Kondisi Aman
Advertisement
Advertisement





