Advertisement

Sudah Rapuh, Manuskrip Fiqh al-Zakat Diselamatkan Lewat Penelitian

Newswire
Minggu, 23 November 2025 - 05:07 WIB
Sunartono
Sudah Rapuh, Manuskrip Fiqh al-Zakat Diselamatkan Lewat Penelitian Seminar Menghidupkan Warisan Keilmuan Nusantara, Sabtu (22/11/2025). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah karya tulis ulama nusantara Syaikh Nawawi Yahya yang monumental bertajuk Fiqh al-Zakat kini kondisinya kian rapuh. Kolaborasi antara Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya menyelamatkan isi dari kitab fikih kuno setebal 6.000 tersebut melalui proses penelitian melibatkan berbagai pihak.

Fiqh al-Zakat ditulis Syaikh Nawawi sekitar tahun 1980-an yang terdiri atas 10 jilid dengan tebal sekitar 6.000 halaman. Kitab tersebut menjadi salah satu telaah terkait zakat yang paling lengkap. Meski demikian kondisi manuskrip aslinya saat ini main rapuh karena usia.

Advertisement

Beberapa jilid manuskrip kitab tersebut bahkan sudah tidak lengkap karena rusak. Selain itu beberapa lembar di antaranya susah terbaca. Beberapa pihak mengupayakan membaca dengan sistem digital namun mengalami kesulitan.

"Sejalan dengan itu kami bersama dengan Baznas sepakat untuk melakukan penelitian dan tahqiq atau semcam penyuntingan dengan membaca ulang kitab tersebut," kata Plh Rektor Suhadi Cholil di sela kick off penelitian dan seminar Menghidupkan Warisan Keilmuan Nusantara, Sabtu (22/11/2025).

Dalam proses penelitian, kitab tersebut akan disalin, dikaji dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Tim ini melibatkan sebanyak 10 penyalin, 10 penahqiq, 10 peneliti dan 10 penerjemah. Proses ini digelar secara teliti dengan melibatkan banyak peneliti agar semua bisa memahami kandungan mulia kitab ini.

Ia menuturkan ide dan semangat untuk meneliti kitab tersebut berawal ketika Profesor Alwi Shihab berkunjungan ke kampusnya lalu bercerita detail tentang Kiai Nawawi yang mengerjakan kitab tentang zakat dan tatanan sosial modern.

Kitab tersebut hingga saat ini masih relevan untuk Indonesia, karena selama ini hukum-hukum zakat mengacu pada kitab klasik. "Jadi sangat relevan untuk panduan, khususnya Baznas, sehingga kitab ini menjadi sumbangan sangat berarti untuk pelaksanaan zakat di Indonesia," ujarnya.

Ketua Baznas Noor Ahmad mengatakan Syaikh Nawawi telah menulis tentang zakat lebih dari 2000 judul. Pemikiran yang tertuang dalam kitab-kitab tersebut sangat penting untuk menjadi panduan dalam mengelola potensi zakat sebesar Rp327 triliun dan potensi sedekah secara keseluruhan umat Islam sekitar Rp1.257 triliun.

"Kalau semua umat Islam membayar zakat, seluruh umat akan terbantu dan berbagai urusan umat dapat diselesaikan oleh umat sendiri. Sehingga kami sangat bersemangat mendukung penelitian kitab ini dan menyosialisasikan pemikiran Syaikh Nawawi tentang zakat. Semoga ini ada berkahnya utk kita semua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB Larang Wisata ke Zona Terdampak Erupsi Semeru

BNPB Larang Wisata ke Zona Terdampak Erupsi Semeru

News
| Minggu, 23 November 2025, 23:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement