Advertisement
DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul menyiapkan penerapan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup. Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional terbaru.
Saat ini masih melakukan pemetaan pelanggaran serta persiapan teknis penerapan sanksi. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin lingkungan namun tidak taat berpotensi dikenai tindakan tegas.
Advertisement
Penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga paksaan pemerintah. DLH berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan usaha dan menekan potensi kerusakan lingkungan di Bantul.
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya masih berfokus pada tahapan awal penerapan sanksi administratif sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
BACA JUGA
Sebelumnya, kata dia DLH sudah menyosialisasikan aturan itu kepada ratusan pelaku usaha di Bantul. Maka jika ada pelaku usaha yg telah memiliki izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan oleh pihaknya dan tidak menaati bisa disanksi dan dikenai denda administratif.
“Kami masih memetakan dan merinci jenis pelanggaran serta persiapan penerapan sanksi dan denda administrasi berdasarkan peraturan terkini,” kata Bambang, Rabu (17/12/2025).
Dalam Permen LHK tersebut diatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, pengawasan, penerapan sanksi administratif, evaluasi, hingga pembinaan dan pembiayaan. Adapun jenis sanksi administratif yang dapat diterapkan terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga denda administratif.
“Teguran tertulis diberikan untuk pelanggaran ringan. Jika tidak dilaksanakan, bisa dilanjutkan dengan paksaan pemerintah. Untuk pelanggaran berat dapat dikenakan denda administratif dengan besaran maksimal Rp3 miliar,” ucapnya.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tata cara penerapan sanksi, mulai dari penyusunan rancangan keputusan, penetapan, hingga penyampaian sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Terkait jumlah pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi dikenai sanksi, Bambang menyebut saat ini masih dalam tahap koordinasi internal. Penerapan sanksi nantinya akan dilakukan secara bertahap. “Masih dikordinasikan, karena penerapannya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




