Advertisement

UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 24 Desember 2025 - 18:07 WIB
Jumali
UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2,8 juta dan menegaskan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum tersebut.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya UMK Kota Jogja berada di angka Rp2,6 juta. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, standar upah minimum di Kota Pelajar kini menyentuh angka Rp2,8 juta. Penetapan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026 tentang Pengupahan.

Advertisement

Dasar Perhitungan Kenaikan UMK

Kenaikan tersebut mengacu pada data inflasi DIY pada September 2025 yang mencapai 2,56% dan inflasi spesifik Kota Jogja sebesar 2,72%, ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi regional.

Hasto menjelaskan, jika merujuk pada standar International Labour Organization (ILO), upah ideal di DIY sebenarnya bisa mencapai Rp4,6 juta. Namun, penetapan upah minimum di Indonesia tetap harus mengikuti regulasi dan mekanisme nasional yang berlaku.

Pemkot Jogja menegaskan akan memberikan sanksi administratif berupa teguran bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Hasto menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada aduan terkait upah di bawah minimum untuk tahun 2025, namun terdapat laporan dari Ombudsman mengenai hak pekerja lainnya yang tidak dipenuhi.

“Laporan Ombudsman itu bukan soal upah di bawah UMK, tapi hak pekerja tertentu yang tidak diberikan. Sudah kami tindak lanjuti, kami tagih, dan lakukan mediasi agar perusahaan segera memberikan hak para pekerja tersebut,” tegas Hasto di Balai Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).

Wali Kota optimistis kondisi ekonomi Kota Jogja akan terus menguat pada 2026. Ia mengklaim pertumbuhan ekonomi DIY merupakan salah satu yang tertinggi di Pulau Jawa.

“Pertumbuhan ekonomi Jogja itu nomor dua setelah DKI Jakarta. Bahkan di beberapa bulan, pertumbuhan kita bisa melampaui DKI,” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan III tahun 2025 tercatat sebesar 5,4% (y-o-y). Angka ini merupakan yang tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Barat atau Banten.

“Ini luar biasa, karena di DIY tidak ada industri manufaktur besar seperti di Jawa Tengah atau Jawa Barat. Namun, sektor jasa dan pariwisata kita terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik,” pungkas Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

News
| Rabu, 24 Desember 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana

Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement