Advertisement
Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
Foto ilustrasi KTP. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul masih mendapati sejumlah profesi tak lazim tercantum dalam kolom pekerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga. Pada semester II 2025, tercatat tiga jenis pekerjaan unik yang masih tersimpan dalam basis data kependudukan, yakni paranormal, paraji atau dukun anak, serta tabib.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyebut profesi paranormal tercatat sebanyak empat orang, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, profesi paraji atau dukun anak berjumlah 16 orang dengan rincian 14 laki-laki dan dua perempuan. Adapun tabib tercatat sebanyak 14 orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Advertisement
“Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi semester II 2025. Itu yang masih tercatat di database kami,” kata Kwintarto, Selasa (3/2/2026).
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Bantul, Paulus Eko Ananto, menjelaskan pengisian kolom pekerjaan pada KTP saat ini tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. Seluruh pilihan profesi telah dikunci melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
BACA JUGA
“Kolom pekerjaan sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. Ada 99 jenis pekerjaan yang tersedia dalam sistem,” ujar Paulus.
Ia menerangkan, dari total 99 jenis pekerjaan tersebut, terdapat kategori pekerjaan lainnya. Pada kategori ini memang tersedia kolom keterangan tambahan dalam database, namun informasi rinci tersebut tidak akan tercetak di KTP.
“Keterangannya hanya ada di database, misalnya laporan atau catatan tertentu. Di KTP tidak muncul,” jelasnya.
Paulus menambahkan, pengaturan pilihan pekerjaan sebenarnya telah diterapkan sejak sekitar 2010–2011 melalui penerapan sistem SIAK. Aturan terbaru hanya menambah beberapa jenis profesi baru, seperti artis, atlet, chef, hingga manajer. Sementara profesi yang belakangan kerap viral, seperti YouTuber, tidak termasuk dalam daftar pilihan pekerjaan resmi.
“Sejak dulu memang sudah ditentukan opsinya. Jadi bukan baru sekarang,” katanya.
Terkait perubahan pekerjaan, Paulus menegaskan warga tetap dapat mengajukan pembaruan data kependudukan dengan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, warga yang beralih profesi dari karyawan swasta ke pekerjaan lain harus menyertakan kartu identitas atau surat keterangan sesuai profesi barunya.
“Yang diubah itu sebenarnya Kartu Keluarga. Setelah KK diperbarui, KTP tinggal dicetak ulang karena KTP dan KK itu satu kesatuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




