Advertisement
Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar dalam APBD 2026 untuk program dana hibah padukuhan, dengan alokasi Rp25 juta bagi setiap padukuhan. Namun, realisasi pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu kepastian regulasi teknis.
Anggaran hibah padukuhan tersebut dirancang untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah terkecil. Meski demikian, pelaksanaannya dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena Pemkab Sleman masih membahas dasar hukum yang akan digunakan sebagai acuan pencairan.
Advertisement
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa program hibah padukuhan tetap akan dijalankan pada 2026. Namun, pencairannya direncanakan melalui APBD Perubahan, bukan pada APBD murni.
“Dana hibah tetap kami berikan tahun ini. Tapi pelaksanaannya rencana kami di APBD Perubahan, karena saat ini Pemkab sedang memproses dasar hukumnya. Kami belum tahu apakah pakai Perbup atau Keputusan Bupati,” ujar Nur Fitri saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).
BACA JUGA
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, mengingatkan agar penyaluran dana hibah padukuhan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
Ia menegaskan pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran. Kasus pengadaan bandwidth yang berujung pada temuan hukum, menurutnya, tidak boleh kembali terulang dalam program hibah padukuhan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait penyusunan regulasi pencairan dana hibah padukuhan.
“Terhadap regulasi dana hibah masih kami cermati lagi. Jadi belum ada pembahasan pembuatan regulasi,” kata Hendra.
Regulasi yang masih dikaji tersebut adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, yang dinilai perlu penyesuaian untuk mengakomodasi skema hibah padukuhan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadiwijoyo, mengungkapkan bahwa para dukuh di wilayah Bumi Sembada telah mulai menyusun rencana pembangunan padukuhan masing-masing dengan mengacu pada rencana dana hibah yang akan diberikan Pemkab Sleman.
Ia menilai dana hibah sebesar Rp25 juta per padukuhan tetap memiliki manfaat jika dikelola secara optimal.
“Paling tidak dana Rp25 juta bisa dimanfaatkan untuk perbaikan ringan atau pembangunan kecil, seperti pembuatan talud atau cor blok,” ujarnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa seluruh program pembangunan hingga tingkat padukuhan telah diselaraskan dengan rencana induk pembangunan daerah yang dimiliki Pemkab Sleman.
Ia menambahkan bahwa meskipun besaran dana hibah relatif terbatas, padukuhan tetap menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, sehingga keberlanjutan pembangunan wilayah tetap terjaga dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



