Advertisement

Pemkot Jogja Atur Jam Hiburan Malam dan Kuliner Saat Ramadan 2026

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Pemkot Jogja Atur Jam Hiburan Malam dan Kuliner Saat Ramadan 2026 Ramadan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menyesuaikan jam operasional usaha hiburan malam dan kuliner selama Ramadan 2026 melalui surat keputusan wali kota guna menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah puasa, Kamis (12/2/2026).

Kebijakan penyesuaian jam operasional Ramadan 2026 ini mengatur penutupan total tempat hiburan malam pada tiga hari pertama Ramadan dan tiga hari pertama Idulfitri, sementara di luar periode tersebut diperbolehkan buka terbatas mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Advertisement

Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menjelaskan aturan tersebut dirancang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu suasana ibadah masyarakat.

“Pengaturan jam operasional ini dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan,” ujar Wawan dalam jumpa pers menjelang Ramadan di Balai Kota Jogja, Kamis (12/2/2026).

Selain hiburan malam, Pemkot Jogja juga mengatur operasional usaha karaoke, spa, dan rumah pijat yang diperbolehkan buka pukul 09.00–17.00 WIB serta kembali beroperasi pada pukul 21.00–00.00 WIB.

Adapun tempat makan dan minum tetap diizinkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu umat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk usaha permainan ketangkasan dan rekreasi, pola pembatasan serupa diterapkan, yakni pembatasan operasional siang hari dan pembukaan kembali setelah pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menambahkan pihaknya akan memperkuat patroli serta pengawasan selama Ramadan 2026.

Pengawasan difokuskan di kawasan Kota Baru, Jalan Urip Sumoharjo, serta sejumlah titik keramaian lainnya dengan melibatkan Polresta Jogja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, terutama pada 10 hari terakhir Ramadan.

“Fokus kami menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk pengawasan terhadap usaha hiburan dan kuliner agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Octo menambahkan, Satpol PP Kota Jogja akan menindaklanjuti surat edaran wali kota terkait kepatuhan pelaku usaha selama Ramadan.

Penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis sebelum penerapan sanksi administratif.

Dengan penyesuaian jam operasional hiburan malam dan kuliner selama Ramadan 2026 ini, Pemkot Jogja menargetkan suasana kota tetap kondusif sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi secara tertib di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecelakaan Bus Jakarta-Malang Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 32 Luka

Kecelakaan Bus Jakarta-Malang Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 32 Luka

News
| Kamis, 12 Februari 2026, 17:42 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement