Advertisement
JPW Soroti Dugaan Penipuan Investasi Koperasi, Nasabah Rugi Rp650 Juta
Kasus Koperasi Jogja rugikan nasabah Rp650 juta, dugaan penipuan investasi sejak 2017. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Koperasi Jogja mencuat setelah dua nasabah mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp650 juta. Perkara ini bermula dari tawaran investasi pada 2017, namun operasional koperasi dilaporkan berhenti pada 2020.
Korban tidak hanya menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum, tetapi juga mendapat pendampingan dari Jogja Police Watch (JPW). Aktivis JPW, Baharudin Kamba, menilai fenomena nasabah koperasi yang dirugikan berpotensi seperti gunung es karena kasus serupa mulai bermunculan, termasuk dalam perkara Koperasi PAM di Jogja.
Advertisement
"Saya khawatir fenomena nasbah koperasi yang ditipu oleh pengurusnya ini semacam gunung es, karena saat ini bermunculan, termasuk dari kasus Koperasi ini," kata Baharudin Kamba, Kamis (12/2/2026).
Kamba mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut agar korban segera memperoleh hak-haknya kembali. "Kasihan korbannya masih harus menanggung utang dari dana yang ia simpan di koperasi. Selain itu kami mendesak agar pengawasan koperasi ditingkatkan," katanya.
Kuasa hukum nasabah, Setyo Hadi Gunawan, menjelaskan perkara Koperasi PAM Jogja berawal dari tawaran investasi yang muncul pada 2017. Saat itu, kliennya didatangi pihak marketing koperasi yang menawarkan skema investasi dengan imbal hasil 1 persen per bulan.
"Tertarik dengan janji keuntungan rutin tersebut, klien kami menyetorkan dana ke koperasi tersebut," katanya, Rabu.
Investasi disebut sempat berjalan dalam kurun waktu tertentu. Namun, pada 2020 operasional koperasi berhenti. Sejak saat itu, para nasabah mulai menuntut pengembalian dana pokok yang telah disetorkan. Akibat dugaan penipuan tersebut, dua nasabah yang menjadi kliennya mengalami total kerugian hingga Rp650 juta.
Upaya komunikasi dan pendekatan personal sempat ditempuh karena antara pelapor dan terlapor saling mengenal. Akan tetapi, negosiasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. "Jalur hukum pun ditempuh dengan membuat laporan ke polisi pada Agustus 2025," katanya.
Setelah laporan diterima, penyidik memproses perkara hingga menaikkannya ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Setyo Hadi Gunawan mengapresiasi langkah penyidik, terutama setelah adanya penetapan tersangka yang dinilai menjadi titik terang bagi kliennya untuk memperoleh keadilan. "Ini menjadi harapan bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Gunawan.
Meski demikian, ia mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, secara objektif ancaman pidana dalam perkara ini melebihi lima tahun, merujuk pada Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang telah diperbarui, sehingga aspek penegakan hukum dalam kasus Koperasi PAM Jogja ini masih menjadi perhatian para korban dan pendamping hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Rp5 Miliar dalam Lima Koper Disimpan di Safe House
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Hilal Awal Ramadhan 1447 H Dipastikan Tak Terlihat di DIY
- Dana Desa Dipangkas untuk KDMP, Lurah di Gunungkidul Hanya Bisa Pasrah
- Operasi Keselamatan Progo 2026 Mampu Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
- Puasa, Begini Skema Penyaluran MBG di Gunungkidul
- Dampak Hujan, BPBD Catat 32 Titik Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi
Advertisement
Advertisement






