Advertisement

Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 13 Februari 2026 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY Ilustrasi waste to energy, atau sampah jadi energi. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kabupaten dan kota selama masa transisi menuju operasional Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2028. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo dalam jumpa pers di DPRD DIY, Jumat (13/2/2026).

Selama periode transisi 2026–2028, pengelolaan sampah dilakukan secara desentralisasi, di mana masing-masing kabupaten dan kota menyelesaikan sampahnya melalui TPST dan sistem yang telah dibangun sejak surat edaran 2023. PSEL sendiri direncanakan berdiri di lahan seluas 5,7 hektare milik Pemda DIY di kawasan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.

Advertisement

Kusno menjelaskan, Pemerintah Pusat bersama sejumlah kementerian dan calon investor telah melakukan verifikasi lapangan beberapa kali sejak 2025. Seluruh bupati dan wali kota di wilayah Kartamantul—Kota Jogja, Sleman, dan Bantul—juga telah menyampaikan surat dukungan resmi.

“Untuk masa transisi 2026 sampai 2028 ini, penanganan sampah tetap mengandalkan desentralisasi di kabupaten dan kota. Artinya, masing-masing daerah menyelesaikan sampahnya sendiri melalui TPST dan sistem yang sudah dibangun sejak surat edaran tahun 2023,” ujar Kusno.

Evaluasi hingga akhir 2025 menunjukkan sebagian besar sampah di kabupaten dan kota telah tertangani. Namun, masih terdapat persoalan residu hasil pengolahan yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan di tingkat daerah.

“Yang masih menjadi PR itu residu. Kalau TPST menghasilkan RDF, tetap ada residu setengah ton atau satu ton. Kalau dikumpulkan jumlahnya juga besar dan ini yang belum sepenuhnya bisa ditangani kabupaten dan kota,” katanya.

Untuk residu tersebut, Pemda DIY masih membuka opsi penanganan terbatas di TPA Piyungan karena masih tersedia sedikit lahan. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati dan bertahap sambil menunggu PSEL beroperasi penuh.

“Untuk residu ini, kami masih menggunakan TPA Piyungan secara terbatas. Termasuk nanti saat event tertentu seperti puasa dan Idul Fitri, karena volumenya biasanya meningkat,” ucapnya.

Pada momentum tertentu seperti Idulfitri, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur DIY melalui Sekretaris Daerah untuk evaluasi dan izin evakuasi sampah ke TPA Piyungan. Kebijakan tersebut bersifat situasional selama masa transisi PSEL 2028.

Kusno menambahkan, indikator perbaikan pengelolaan sampah juga terlihat di Kota Jogja. Beberapa depo sampah dilaporkan kosong dalam beberapa bulan terakhir, menandakan alur pengangkutan dan pengolahan mulai membaik.

“Nah, kalau kita lihat di Kota Jogja, beberapa depo sekarang sudah kosong. Ini menandakan pengelolaan sampah di kota sudah mulai membaik, meskipun tentu belum sepenuhnya selesai,” katanya.

Dampak Kehadiran PSEL

Keberadaan PSEL DIY diharapkan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi kabupaten dan kota. Salah satunya berupa efisiensi biaya pengelolaan sampah.

“Selama ini kalau kabupaten atau kota mengangkut sampah ke TPA Piyungan itu kena retribusi. Dengan PSEL nanti tidak ada retribusi, gratis,” jelas Kusno.

“Jadi pembiayaan pengolahan sampah di daerah bisa jauh lebih murah, mungkin hanya seperempat dari biaya sebelumnya karena tinggal menanggung biaya transportasi saja,” lanjutnya.

Selain efisiensi anggaran, pembangunan PSEL juga diproyeksikan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Pada masa konstruksi sekitar dua tahun, diperkirakan melibatkan 200–300 tenaga kerja, sedangkan saat operasional akan merekrut lebih dari 100 pekerja.

“Pada waktu pembangunan nanti bisa melibatkan sekitar 200 sampai 300 tenaga kerja. Ini yang ingin kami arahkan agar masyarakat Jogja bisa terlibat. Setelah operasional juga masih akan merekrut lebih dari 100 tenaga kerja dari masyarakat,” ujarnya.

Pemda DIY juga menyiapkan komunikasi khususnya untuk wilayah Bantul agar masyarakat sekitar dapat terlibat sebagai tenaga kerja di PSEL. Kusno menegaskan fasilitas PSEL dirancang sebagai instalasi bersih dan minim dampak lingkungan.

“PSEL ini nanti pabriknya bersih, tidak bau, karena sampah langsung masuk bunker dan diproses. Jadi tidak seperti bayangan pabrik pada umumnya,” katanya.

PSEL DIY ditargetkan memulai konstruksi setelah penetapan pemenang lelang Badan Usaha Pengembangan PSEL pada akhir Februari 2026. Jika groundbreaking dilakukan pertengahan 2026 dengan masa konstruksi 18–24 bulan, fasilitas ini diproyeksikan mulai beroperasi pada 2028, sehingga sistem pengelolaan sampah DIY memasuki fase baru berbasis energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai

Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai

News
| Jum'at, 13 Februari 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement