Advertisement
BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Razia narkoba pengemudi angkutan menjelang Lebaran 2026 akan digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk mencegah kecelakaan akibat penyalahgunaan obat terlarang. Langkah ini disiapkan melalui kerja sama lintas instansi pada berbagai moda transportasi.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 dengan hasil seluruh pengemudi yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Advertisement
“Alhamdulillah tidak ada [positif narkoba],” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, razia narkoba pengemudi angkutan di Jogja kembali akan dilaksanakan dengan cakupan lebih luas, melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor transportasi darat maupun udara.
BACA JUGA
“Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan razia terhadap seluruh moda transportasi nanti menjelang Idulfitri,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan narkoba terhadap pengemudi menjadi langkah krusial karena penggunaan zat terlarang dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan penumpang.
“Kalau pilot pakai, apa yang terjadi? Kita gadaikan nyawa kita pada pilot yang memakai, atau sopir bus. Beberapa kali terjadi, kecelakaan disebabkan penggunaan narkoba,” ungkapnya.
BNNP DIY berharap razia narkoba pengemudi angkutan menjelang Lebaran dapat memperketat pengawasan sektor transportasi di Jogja, terutama pada masa mobilitas masyarakat yang meningkat signifikan. Pemeriksaan biasanya dilakukan di titik transit seperti terminal, bandara, maupun lokasi strategis lain.
“Kami berharap dari Jogja kita perketat untuk pengawasan terhadap lingkungan transportasi baik darat maupun udara," kata dia.
Selain fokus pada pengemudi, BNNP DIY juga menyoroti tren peredaran narkotika di wilayah Jogja yang saat ini didominasi obat psikotropika dan obat Daftar G dengan persentase sekitar 70%. Sementara 30% lainnya terdiri dari narkotika jenis lain seperti ekstasi, sabu, dan ganja.
Peredaran obat terlarang tersebut kerap berasal dari luar daerah dan melibatkan jaringan residivis yang terbentuk sejak berada di lembaga pemasyarakatan, kemudian berkembang setelah pelaku bebas.
“Jaringan mereka berkenalan di lapas, kemudian jaringan itu di saat sudah keluar, mereka kembangkan dengan jaringan teman-temannya,” ujarnya.
Penguatan pengawasan melalui razia narkoba pengemudi angkutan di Jogja ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran yang identik dengan lonjakan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Siapkan Masa Transisi PBI JKN, Layanan Tetap Aman
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






