Advertisement

Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon

Kiki Luqman
Kamis, 26 Februari 2026 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame di wilayah Jetis, Bantul. / Dok Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penertiban reklame ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bantul dengan menurunkan puluhan spanduk, rontek, dan baliho yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah. Hal ini ditegaskan Satpol PP Bantul melalui patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Kamis, (26/2/2026), sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban ruang publik.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah kabupaten.

Advertisement

“Patroli ini sekaligus untuk pengawasan wilayah dan penertiban reklame seperti spanduk, rontek, maupun baliho yang melanggar ketentuan,” kata Sri Hartati, Kamis, (26/2/2026).

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Peraturan Daerah mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tim menyisir sejumlah jalur utama dan kawasan publik yang kerap dipasang media promosi tanpa izin atau tidak sesuai aturan pemasangan.

Rute patroli dimulai dari Markas Komando (Mako) Induk menuju Jalan Ringroad, Ringroad Manding, Jalan Sultan Agung, Perempatan Bakulan, wilayah Barongan hingga Jembatan Siluk. Wilayah sasaran penertiban meliputi Kapanewon Bantul, Jetis, dan Imogiri.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni 18 spanduk melintang, tujuh rontek, serta satu baliho. Penertiban reklame ilegal ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota sekaligus mencegah potensi gangguan keselamatan pengguna jalan akibat pemasangan yang tidak sesuai aturan.

“Yang kami amankan ada 18 spanduk melintang, 7 rontek, serta 1 baliho. Ini merupakan upaya kami untuk menjaga wajah kota agar tetap tertib dan rapi,” ujarnya.

Satpol PP Bantul memastikan penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah guna menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan pemasangan media promosi mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa

Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa

News
| Minggu, 12 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Kanada Negara Paling Ramah 2026, Indonesia Peringkat 33

Kanada Negara Paling Ramah 2026, Indonesia Peringkat 33

Wisata
| Minggu, 12 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement