Makan di Restoran dan Kafe di Bantul Bakal Kena Pajak Mulai September
Pemkab Bantul akan menerapkan pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026. Pelaku usaha masih dalam tahap pendataan.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi saat ditemui di ruangannya, Selasa (19/3/2024). Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul mengusulkan dua rute angkutan perintis untuk memperluas akses transportasi ke wilayah pinggiran pada 2026. Usulan itu diajukan oleh Dishub Bantul ke Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) DIY.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menyebutkan dua rute yang diajukan yakni Terminal Imogiri–Selopamioro–Panggang dan Dlingo–Terminal Imogiri–Terminal Palbapang.
Singgih menegaskan pengajuan rute tersebut telah melalui proses diskusi dengan pemerintah kalurahan setempat, termasuk wilayah Selopamioro dan Terong di Kapanewon Dlingo.
“Kami usulkan melalui beberapa tahapan, termasuk mengundang dan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujarnya, Ahad (12/4/2026).
Dishub berharap rute angkutan perintis ini dapat direalisasikan pada 2026 agar masyarakat di daerah terpencil memiliki akses transportasi yang lebih mudah.
Selain itu, keberadaan angkutan ini juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi Dishub Bantul, Ganis Pratomo Wibowo, menjelaskan pengajuan rute telah dilakukan sejak 2025.
Pada awal 2026, verifikasi bersama Kementerian Perhubungan telah dilakukan dan secara prinsip tidak ada kendala.
“Saat ini tinggal menunggu ketersediaan anggaran dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Sasar Wilayah Terpencil
Menurut Ganis, angkutan perintis bertujuan menjangkau wilayah yang belum terlayani angkutan umum, khususnya daerah dengan tingkat mobilitas rendah.
“Saat ini belum ada rute angkutan perintis di Bantul, sehingga kami fokus mengusulkan wilayah terluar,” katanya.
Jika terealisasi, layanan ini akan mendapatkan subsidi pemerintah sehingga tarif yang dibayar masyarakat menjadi lebih terjangkau.
“Misalnya biaya operasional Rp10.000, masyarakat bisa membayar sekitar Rp5.000 karena disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul akan menerapkan pajak restoran dan kafe sebesar 10 persen mulai September 2026. Pelaku usaha masih dalam tahap pendataan.
Jadwal libur sekolah Juni 2026 lengkap. Siswa menikmati libur semester 15 hari mulai 27 Juni hingga 11 Juli ditambah dua hari libur nasional.
Kylian Mbappe hanya berjarak satu gol dari rekor Lionel Messi di Piala Dunia. Laga Prancis vs Senegal bisa menjadi momen bersejarah bagi sang bintang.
Pratama Arhan dan Inka Andestha mencuri perhatian saat menghadiri pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen. Penampilan mereka ramai dibahas warganet.
Tunisia resmi menunjuk Herve Renard sebagai pelatih baru setelah memecat Sabri Lamouchi usai kekalahan telak 1-5 dari Swedia di Piala Dunia 2026.
PSM Makassar resmi melepas empat pemain, termasuk Reza Arya dan Alex Tanque, sebagai bagian perombakan skuad menuju Super League 2026/2027.