Advertisement
Polres Bantul Sita 72 Botol Miras Ilegal di Banguntapan Bantul
Petugas polisi saat mengamankan miras di Outlet 23 Tamanan, Bantul. Dok Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menindak peredaran miras ilegal dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari Outlet 23 di Banguntapan, Kamis malam, (26/2/2026). Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul.
Advertisement
"Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut," ujar Iptu Rita, Jumat, (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di Outlet 23 yang berada di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai 72 botol, terdiri atas 36 botol Anggur ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol bir hitam ukuran 620 ml.
BACA JUGA
"Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri," imbuh Iptu Rita.
Seluruh barang bukti hasil operasi malam itu kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras tanpa izin.
Lebih lanjut, Rita menuturkan bahwa penindakan miras ilegal tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY yang menekankan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus praktik perjudian di wilayah hukum Polda DIY.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," katanya.
Polres Bantul menegaskan operasi miras ilegal akan terus digencarkan melalui kegiatan KRYD sebagai langkah preventif menjaga ketertiban wilayah, sekaligus merespons cepat laporan warga terkait peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eksekutif Produsen Drone Ditangkap, Diduga Terbangkan UAV ke Korut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
- Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
- Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
- Raperda Usaha Kecil Disiapkan, DPRD DIY Perkuat Ekonomi Rakyat
- Uji Konsistensi, PSS Sleman Tantang Persela di Surajaya
Advertisement
Advertisement






