Advertisement
Urus NIB Kini Mudah, Tapi Banyak UMKM Bantul Belum Punya
Foto ilustrasi pelaku UMKM mengakses layanan OSS. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), meski proses pengurusannya kini semakin mudah dan cepat secara daring. Kondisi ini berpotensi menghambat akses mereka terhadap berbagai program bantuan dan pengembangan usaha dari pemerintah.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat, hingga akhir 2025 terdapat 96.824 UMKM di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, baru 76.392 unit usaha yang telah memiliki NIB setelah terjadi penambahan 4.272 pelaku usaha pada periode berikutnya.
Advertisement
Artinya, masih ada puluhan ribu UMKM yang belum memiliki legalitas usaha resmi. Padahal, keberadaan NIB menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan, pendampingan, hingga perluasan pasar.
Kepala Bidang Usaha Mikro DKUKMPP Bantul, Dendy Sulistyo Wibowo, menegaskan bahwa proses pembuatan NIB kini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, nomor telepon aktif, dan alamat email untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA
“Persyaratannya cukup sederhana. Kami terus mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mengurus melalui OSS,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kemudahan ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah UMKM yang legal, sehingga program pemerintah dapat disalurkan lebih tepat sasaran. Dengan NIB, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang melalui akses permodalan dan jejaring pasar.
Untuk memperluas jangkauan, DKUKMPP Bantul secara rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra non-pemerintah. Program ini juga menyasar pelaku usaha muda yang mulai tumbuh di berbagai wilayah.
Menariknya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki KTP, pengurusan NIB tetap bisa difasilitasi dengan menggunakan identitas orang tua. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses legalisasi.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mencatat total 77.293 NIB telah diterbitkan sejak Agustus 2021 hingga 14 April 2026. Wilayah Kapanewon Banguntapan menjadi penyumbang terbesar UMKM legal dengan 22.158 unit, disusul Kasihan sebanyak 18.944 dan Sewon 16.091.
Dari sisi sektor usaha, izin terbanyak berasal dari bidang kedai makanan (8.355 unit), industri produk makanan lainnya (6.472), serta industri roti dan kue (4.224).
Dengan masih besarnya jumlah UMKM yang belum memiliki NIB, upaya percepatan legalisasi usaha menjadi krusial agar pelaku usaha lokal tidak tertinggal dalam persaingan dan dapat memanfaatkan berbagai peluang dukungan dari pemerintah secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polemik Tempo, NasDem DIY Bantah Isi Laporan dan Tegaskan Sikap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








