Advertisement
Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja secara resmi menetapkan klasifikasi kawasan dan besaran tarif retribusi parkir guna memberikan kepastian bagi pengguna jalan.
Kebijakan ini membagi titik parkir di wilayah Kota Jogja ke dalam tiga zona berbeda, yakni Kawasan I, II, dan III, yang disesuaikan dengan kepadatan serta aktivitas ekonomi di tiap lokasi.
Advertisement
Kawasan I merupakan area dengan intensitas wisata dan keramaian tertinggi. Lokasi yang masuk dalam kategori ini meliputi titik-titik strategis seperti Jl. Margo Utomo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof. Yohanes, serta kawasan di sekitar Malioboro seperti Jl. Pajeksan, Jl. Beskalan, dan Jl. Perwakilan.
Titik Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti Senopati, Ngabean, dan Sriwedari juga masuk dalam klasifikasi ini. Berbeda dengan zona lainnya, Kawasan I memberlakukan tarif progresif bagi kendaraan bermotor.
BACA JUGA
Rincian tarif progresif di Kawasan I adalah sebagai berikut:
* Mobil/Roda Tiga: Rp5.000 (2 jam pertama) dan Rp2.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda Motor: Rp2.000 (awal) dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
* Sepeda/Listrik: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
* Becak/Andong: Rp1.000 (awal) dan Rp500 berikutnya.
Sementara itu, Kawasan II dan III diperuntukkan bagi jalur komersial serta area dengan volume lalu lintas yang lebih rendah. Kawasan II mencakup ruas jalan aktif seperti Jl. Mataram, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Jl. Bhayangkara, yang dapat dikenali melalui juru parkir berseragam hijau.
Adapun Kawasan III ditandai dengan juru parkir berseragam oranye atau merah. Kedua kawasan ini menerapkan tarif bersifat flat atau tetap tanpa tambahan biaya per jam.
Rincian tarif flat di Kawasan II dan III:
* Mobil/Roda Tiga: Rp2.000.
* Sepeda Motor: Rp1.000.
* Sepeda/Listrik: Rp500.
* Becak/Andong: Rp500.
Guna menghindari praktik parkir liar atau tarif "nuthuk" di tengah momentum arus balik Lebaran 2026, pengguna jasa parkir wajib memastikan juru parkir memberikan karcis resmi yang tercetak dari pemerintah.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran atau tarif yang tidak sesuai ketentuan Perda dapat segera melapor melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (0274-410002) atau hotline Dinas Pariwisata (0811-3870-1777). Ketertiban ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang beraktivitas di jantung Kota Pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
- Gunungkidul Buka Klinik Hewan, Layani USG dan Vaksin Gratis
- GT Purwomartani Buka hingga 22.00 WIB, Kendaraan Dialihkan ke Tol
- Pantai Kulonprogo Berbahaya, Petugas Larang Wisatawan Berenang
- 157 Ribu Wisatawan Serbu Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,9 Miliar
Advertisement
Advertisement







