Advertisement
Kuasa Hukum Sri Purnomo Bantah Persekongkolan dengan Raudi Akmal
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (9/4 - 2026). / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bantahan terhadap dugaan persekongkolan dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020 mengemuka dalam sidang lanjutan di pengadilan, saat tim penasihat hukum menegaskan tidak ada kerja sama antara pihak-pihak yang dituduhkan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik.
Advertisement
Penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, melalui Soepriyadi menegaskan tidak ditemukan komunikasi antara kliennya dengan Raudi Akmal untuk melakukan kejahatan.
“Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya komunikasi antara Terdakwa dan Raudi Akmal untuk melakukan suatu kejahatan,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa tindakan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam duplik, tim penasihat hukum juga menolak dalil jaksa terkait terpenuhinya unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka menilai tidak ada kesepakatan maupun pembagian peran antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dalam pelaksanaan program hibah pariwisata tersebut.
Soepriyadi menjelaskan, Sri Purnomo hanya menjalankan kewenangan administratif sebagai bupati dengan menandatangani Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Sementara itu, Raudi Akmal disebut hanya menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD melalui kegiatan sosialisasi program kepada masyarakat.
“Yang ada hanyalah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Raudi Akmal semata-mata menjalankan hak dan kewenangannya serta tugas dan tanggung jawab,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menolak anggapan jaksa terkait terpenuhinya unsur Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menyebut argumentasi tersebut telah dijawab dalam nota pembelaan sebelumnya, sehingga tidak perlu diulang dalam duplik.
Di akhir persidangan, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar Sri Purnomo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sebagai konteks, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 yang oleh jaksa dikaitkan dengan kepentingan pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Namun, pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan program hibah dijalankan dalam kerangka tugas pemerintahan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap putusan majelis hakim pada Kamis (23/4/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








