Advertisement
Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
Ilustrasi operasi lalu lintas - Dok
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gunungkidul memunculkan cara berbeda setelah seorang pelajar diberi sanksi push up di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi di Bundaran Siyono di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kamis (16/4/2026) pagi, saat petugas menemukan sejumlah pelanggaran pada kendaraan yang digunakan pelajar tersebut.
Advertisement
Langkah pembinaan ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sekaligus edukasi kepada pengendara muda agar lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan.
Anggota Satlantas Polres Gunungkidul, Toto Budiarto, menjelaskan bahwa pelajar tersebut tidak dikenai sanksi tilang, melainkan diminta melakukan push up sebanyak 20 kali di tempat.
BACA JUGA
“Saya suruh push up sebanyak 20 kali karena motor yang dipakai tidak ada plat nomor, surat-suranya tidak ada dan juga memakai kenalpot blombongan,” kata Totok, Kamis sore.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui kendaraan yang digunakan merupakan sepeda motor Yamaha MX warna biru dengan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak dilengkapi pelat nomor, tidak membawa surat kendaraan, hingga menggunakan knalpot tidak standar.
Menurut Totok, tindakan tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan agar pelajar memahami pentingnya aturan berlalu lintas sejak dini.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelajar tersebut bukan pertama kali melakukan pelanggaran serupa. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terjaring razia dengan jenis pelanggaran yang hampir sama.
“Kejadiannya sebelum Lebaran sehingga sudah melakukan dua kali pelanggaran. Saya ingat karena jenis dan warna motor yang dipakai,” ungkapnya.
Pada pelanggaran sebelumnya, pelajar tersebut tidak memasang spion, tidak membawa surat kendaraan, serta menggunakan knalpot brong. Pada kejadian terbaru, hanya spion yang sudah dipasang, sementara pelanggaran lain masih ditemukan.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Tri Handayan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan lalu lintas.
“Itu bukan hukuman, tapi bagian dari pembinaan agar lebih tertib agar tertib berlalulintas bisa tercipta sejak dini,” kata Priya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus mendorong kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Selain itu, penggunaan kendaraan yang sesuai standar pabrikan juga menjadi perhatian penting, mengingat modifikasi yang tidak sesuai dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Polisi menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya berdampak pada pengendara, tetapi juga pengguna jalan lain, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Upaya edukasi seperti ini diharapkan mampu membentuk kebiasaan tertib berlalu lintas sejak usia muda, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan dapat ditekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
Advertisement
Advertisement









