Advertisement

Polisi Bongkar Miras Oplosan di Sewon, 1 Orang Diamankan

Kiki Luqman
Rabu, 29 April 2026 - 18:37 WIB
Jumali
Polisi Bongkar Miras Oplosan di Sewon, 1 Orang Diamankan Minunan alkohol yang diamankan oleh polisi. Dok Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) petang tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan setelah menerima aduan masyarakat. Seusai mengumpulkan bukti awal yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peracikan miras berbahaya tersebut.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DI (54) yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik bisnis ilegal ini.

Barang Bukti Alkohol Murni dan Botol Kemasan

Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan berbagai bahan baku yang digunakan untuk membuat miras oplosan. Barang bukti yang disita meliputi lima bantalan plastik berisi alkohol murni ukuran satu liter, 22 botol alkohol ukuran 250 mililiter, serta 17 botol miras oplosan siap edar dalam kemasan 500 mililiter.

Selain bahan kimia, polisi juga menyita lima dus minuman suplemen yang diduga kuat digunakan sebagai bahan campuran rasa. Ditemukan pula 61 botol kosong lengkap dengan tutupnya, yang mengindikasikan bahwa pelaku melakukan pengemasan secara mandiri sebelum didistribusikan ke pelanggan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rita pada Rabu (29/4/2026).

Tegakkan Perda dan Lindungi Masyarakat

Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras tanpa izin, terutama jenis oplosan yang kerap memakan korban jiwa akibat kandungan zat berbahaya.

Pihak Polres Bantul memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman,” pungkas Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

News
| Rabu, 29 April 2026, 20:07 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement