DPRD Soroti Pendataan dan Anggaran Program Stunting Sleman

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 01 November 2026 17:27 WIB
DPRD Soroti Pendataan dan Anggaran Program Stunting Sleman

Ilustrasi anak-anak mengukur tinggi badan. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Sleman menyoroti pentingnya penguatan pemantauan, evaluasi, dan pendataan untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Sleman. Pemerintah kabupaten diminta memastikan program penanganan stunting berjalan terintegrasi dari tingkat kabupaten hingga desa.

Anggota DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto, mengatakan Pemkab Sleman memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

“Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan,” katanya Sabtu (31/10/2026).

Menurut Dara, penguatan pemantauan juga perlu dilakukan melalui audit terhadap anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang mengalami stunting. Selain itu, data keluarga berisiko stunting harus diperbarui secara berkala melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA), minimal satu kali setiap enam bulan.

Evaluasi Program dan Delapan Aksi Konvergensi

Dara menjelaskan kewajiban pemantauan dan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No.72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam ketentuan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab melaksanakan pemantauan serta evaluasi program percepatan penurunan stunting.

Bupati Sleman juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada gubernur sebanyak dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain pemantauan berkala, evaluasi kinerja Pemkab Sleman perlu dilakukan melalui delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Delapan aksi tersebut mencakup analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, dan rembuk stunting.

Tahapan lainnya meliputi penyusunan regulasi kepala daerah, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa, penguatan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta reviu kinerja tahunan.

Pendanaan Bersumber dari APBN hingga Dana Desa

Dari sisi pembiayaan, Dara menyebut percepatan penurunan stunting dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dukungan anggaran pemerintah pusat antara lain disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus [DAK] fisik dan nonfisik serta Dana Desa,” katanya.

Dia menambahkan DAK fisik mencakup bidang kesehatan, air minum, dan sanitasi. Sementara itu, DAK nonfisik antara lain digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan dan keluarga berencana.

Dara berharap dukungan regulasi, pendanaan, dan koordinasi lintas sektor dapat memperkuat pelaksanaan program penurunan stunting di Sleman.

“Dengan dukungan regulasi, pendanaan, serta koordinasi lintas sektor, pelaksanaan program percepatan penurunan stunting diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online