Advertisement
Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.
Staff Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPUPKP Sleman Bambang Sugihartana mengatakan material reklame tersebut aman. Hanya saja pendiriannya melanggar perizinan.
Advertisement
"Pemotongan satu tiang reklame tanpa izin bisa menghabiskan Rp6 juta sampai Rp8 juta. Tergantung kondisi reklamenya juga. Dana itu dari APBD yang dialokasikan ke DPUPKP, " kata Bambang, Jumat (13/4/2018) malam.
Bambang mengatakan, operasi penertiban oleh Satpol PP memang atas wewenang DPUPKP Sleman. Hal tersebut merupakan desakan dari Permen PU Nomor 20/2010 yang akan diperbarui.
"Permen yang baru otomatis mengubah perda. Yang jelas dalam aturan itu segalanya akan lebih tegas tentang titik mana saja yang harus bersih dari reklame," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement