Advertisement

Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini

Salsabila Annisa Azmi
Sabtu, 14 April 2018 - 06:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Potong Satu Reklame, Dana yang Dibutuhkan Sebesar Ini Satpol PP Sleman melakukan pembongkaran material reklame yang izin pendiriannya tak sesuai perda, Jumat (13/4/2018) malam. - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Satpol PP Sleman menertibkan reklame milik tiga perusahaan yang tersebar di lima titik sepanjang Jalan Affandi, Gejayan, Jumat (13/4/2018) malam.

Staff Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPUPKP Sleman Bambang Sugihartana mengatakan material reklame tersebut aman. Hanya saja pendiriannya melanggar perizinan.

Advertisement

"Pemotongan satu tiang reklame tanpa izin bisa menghabiskan Rp6 juta sampai Rp8 juta. Tergantung kondisi reklamenya juga. Dana itu dari APBD yang dialokasikan ke DPUPKP, " kata Bambang, Jumat (13/4/2018) malam.

Bambang mengatakan, operasi penertiban oleh Satpol PP memang atas wewenang DPUPKP Sleman. Hal tersebut merupakan desakan dari Permen PU Nomor 20/2010 yang akan diperbarui.

"Permen yang baru otomatis mengubah perda. Yang jelas dalam aturan itu segalanya akan lebih tegas tentang titik mana saja yang harus bersih dari reklame," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement