Advertisement

Dinsos DIY: Rumah Perlindungan Tak Manusiawi, Siapa Bilang?

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 19 April 2018 - 20:20 WIB
Arief Junianto
Dinsos DIY: Rumah Perlindungan Tak Manusiawi, Siapa Bilang? Ilustrasi pengemis jalanan - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tudingan dari Forum Komunikasi Masyarakat Arus Bawah (Forkomaba) terkait dengan kondisi rumah perlindungan sosial (camp assessment) tidak manusiawi dibantah oleh Dinas Sosial DIY.

Kepala Dinsos DIY Untung Sukaryadi mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, rumah perlindungan sosial itu lebih difungsikan sebagai tempat rehabilitasi awal bagi para gelandangan dan pengemis (gepeng). Selain itu, camp aseseement juga bukan penjara karena rumah perlindungan sosial sebagai upaya koersif dalam penanganan gepeng.

Advertisement

Selama tiga hari setelah diserahkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata dia, warga binaan menempati ruang penerimaan agar lebih mudah mengondisikan mereka, sehingga bimbingan rehabilitasi awal pun bisa dilakukan dengan baik. Pada saat-saat tertentu warga binaan juga berada di luar ruangan untuk beraktivitas.

"Kalau dikatakan semua miris tidak benar karena semua warga binaan yang berada di camp aseseement mendapatkan pendampingan dari petugas sosial. Lebih banyak yang menyadari bahwa di rumah perlindungan sosial sebagai salah satu upaya untuk membantu mereka. Kalau di antara klien merasa kurang nyaman, itu karena [mereka] terbiasa hidup di jalan dengan tidak menggunakan aturan," kata Untung di ruang kerjanya, Kamis (19/4/2018).

Dia pun membantah bahwa saat memberi makan, petugas melemparkan makanan. Bahkan menurut petugas, seorang warga binaan dengan sengaja menyenggol petugas, agar tempat makan yang diberikan petugas jatuh sehingga mengotori ruangan. “Lagipula anggota Forum Komunikasi Masyarakat Arus Bawah [Forkomaba] yang hadir dalam gelar perkara penanganan gepeng di Lembaga Ombudsman (LO) DIY lalu sebagian besar adalah warga luar DIY.”

Terkait dengan pelatihan keterampilan yang dilakukan Dinsos DIY, dengan berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia mengatakan hanya dapat dilakukan di dalam panti atau UPTD, bukan di camp aseseement. Sebab di camp aseseement hanya diberikan rehabilitasi awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement