Advertisement
Bobol Tembok untuk Mencuri, 2 Maling Ini Malah Masuk Kamar Mandi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Unit Reskrim Polres Sleman. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok gedung untuk menguras barang berharga di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggito Hadi Prabowo mengatakan dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Gimin, 45, warga Sragen, Jawa Tengah dan Sudar, 40, warga Gabusan, Sewon, Bantul. Keduanya ditangkap oleh petugas setelah melakukan pencurian di sebuah kantor Madurasa di Dusun Getas, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Advertisement
"Dari tempat itu pelaku berhasil mendapatkan uang Rp2 juta dan ponsel," kata dia, Senin (23/4/2018).
Dalam aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu menjebol tembok dengan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil membuat lubang, salah satu dari mereka yakni Gimin yang memilik postur lebih kecil masuk lubang tersebut untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam kantor.
"Barang bukti yang dipakai untuk kejahatan yang kami amankan ada obeng, palu besi, dan bor manual yang digunakan untuk menjebol tembok," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.
Saat olah kejadian perkara polisi menemukan tembok yang berlubang dan ruangan dalam kondisi acak-acakan. Brangkas uang yang ada di dalam ruang kantor tersebut juga turut dicongkel oleh pelaku dan menggasak uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasil menguras isinya selanjutnya pelaku keluar melalui pintu.
Lanjutnya lagi, keduanya sudah terhitung tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Selain di Mlati pelaku ini juga beraksi di dua TKP yang berada di wilayah Depok Sleman, bahkan salah satunya merupakan bank swasta. Dan dari pengakuan pelakuannya, pelaku juga sempat gagal melakukan pencurian karena tembok yang dibobol merupakan tembok kamar mandi.
"Pelaku sudah mencuri di tiga lokasi berbeda. Modus sama yakni mereka menjebol tembok. Sasarannya yaitu uang di dalam brangkas, barang elektronik dan barang berharga lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya disangkakakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement