Advertisement

Bobol Tembok untuk Mencuri, 2 Maling Ini Malah Masuk Kamar Mandi

Irwan A Syambudi
Senin, 23 April 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Bobol Tembok untuk Mencuri, 2 Maling Ini Malah Masuk Kamar Mandi Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Unit Reskrim Polres Sleman. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok gedung untuk menguras barang berharga di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggito Hadi Prabowo mengatakan dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Gimin, 45, warga Sragen, Jawa Tengah dan Sudar, 40, warga Gabusan, Sewon, Bantul. Keduanya ditangkap oleh petugas setelah melakukan pencurian di sebuah kantor Madurasa di Dusun Getas, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Advertisement

"Dari tempat itu pelaku berhasil mendapatkan uang Rp2 juta dan ponsel," kata dia, Senin (23/4/2018).

Dalam aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu menjebol tembok dengan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil membuat lubang, salah satu dari mereka yakni Gimin yang memilik postur lebih kecil masuk lubang tersebut untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam kantor.

"Barang bukti yang dipakai untuk kejahatan yang kami amankan ada obeng, palu besi, dan bor manual yang digunakan untuk menjebol tembok," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.

Saat olah kejadian perkara polisi menemukan tembok yang berlubang dan ruangan dalam kondisi acak-acakan. Brangkas uang yang ada di dalam ruang kantor tersebut juga turut dicongkel oleh pelaku dan menggasak uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasil menguras isinya selanjutnya pelaku keluar melalui pintu.

Lanjutnya lagi, keduanya sudah terhitung tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Selain di Mlati pelaku ini juga beraksi di dua TKP yang berada di wilayah Depok Sleman, bahkan salah satunya merupakan bank swasta. Dan dari pengakuan pelakuannya, pelaku juga sempat gagal melakukan pencurian karena tembok yang dibobol merupakan tembok kamar mandi.

"Pelaku sudah mencuri di tiga lokasi berbeda. Modus sama yakni mereka menjebol tembok. Sasarannya yaitu uang di dalam brangkas, barang elektronik dan barang berharga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya disangkakakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement