Advertisement

Agar Proyek Tak Terganggu, Setiap Hari NYIA Dijaga 55 Personel

Uli Febriarni
Jum'at, 06 Juli 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Agar Proyek Tak Terganggu, Setiap Hari NYIA Dijaga 55 Personel Petugas gabungan dari Polres dan Kodim 0734 Kulonprogo mengawasi pembersihan lahan dengan duduk di sofa bekas milik warga terdampak pembangunan NYIA yang tertinggal di kawasan IPL, Jumat (29/6 - 2018).Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pekerjaan di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terus berlangsung. Alat berat tetap bergerak begitu juga dengan para pekerja proyek yang masing-masing telah mendapatkan tugas.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, menyebut ada sebanyak 55 personel Polri yang berjaga di area IPL NYIA. Mereka melakukan pengamanan alat berat dan semua proses pekerjaan yang berlangsung di atasnya. Pengamanan pekerjaan lanjutan pada Jumat (6/7/2018) dilakukan di wilayah Desa Palihan. Sifat kegiatan pengamanan (Giat Pam) bertujuan menjamin pekerjaan di lapangan berjalan lancar. "Giat Pam sampai 7 Juli 2018," kata dia, Jumat.

Advertisement

Ia menjelaskan, di tengah pengamanan pekerjaan ada beberapa warga yang mencoba menghalangi pekerjaan di lapangan. Namun petugas yang melaksanakan pengamanan berkomunikasi dengan warga hingga akhirnya pekerjaan kembali dilaksanakan.

Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono, menerangkan pekerjaan yang dilakukan di lapangan adalah semua yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan terselesainya pembangunan NYIA. Ditanyai soal sikap kepada warga penolak, pelaksana proyek masih terus melihat situasi dan kondisi yang ada. Namun diharapkan warga yang masih tinggal di atas IPL NYIA bisa pindah atas kesadarannya sendiri untuk menjalani kehidupan yang lebih nyaman. Terlebih apabila mereka sudah memiliki rumah di luar IPL, mereka diharapkan bisa segera pindah ke sana. "Di sini [lokasi proyek] banyak debu, panas, gangguan kebisingan. Kami harapkan dengan mereka keluar, mereka bisa menata hidup lebih baik, ada tetangga. Kalau di sini tidak ada," katanya.

Sujiastono juga meminta agar warga tidak mengikuti informasi yang tidak benar maupun informasi-informasi yang menyesatkan perihal NYIA. Karena secara aturan, di dalam undang-undang telah diatur bahwa tidak ada hak mutlak warga negara [atas tanah]. Ketika negara membutuhkan, maka menjadi milik negara, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement