Advertisement

Pemuda Mabuk di Sleman Nekat Pukul Temannya dengan Genting

Irwan A Syambudi
Selasa, 31 Juli 2018 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Pemuda Mabuk di Sleman Nekat Pukul Temannya dengan Genting Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Polsek Mlati mengamankan seorang pemuda setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Pemukulan menggunakan genteng dilakukan pelaku saat sedang mabuk.

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Chandra Bayu Septiono, 25, warga  Dusun Blunyah, Sinduadi, Mlati berkumpul dengan rekan-rekannya di Pos Ronda Dusun Blunyah. Mereka berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).

Advertisement

Saat mereka minum-minum, korban datang dan ikut gabung dan minum di Pos Ronda tersebut. Namun karena miras yang diminum habis, tersangka menyuruh korban yakni Agung Ruly Wibowo, 35, warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo untuk membeli miras.

"Sesaat setelah korban datang membawa miras sesuai pesanan pelaku, keduanya terlibat cekcok. Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban di bagian muka sampai jatuh. Setelah jatuh, tersangka mengambil genting dan dipukulkan ke wajah korban," jelasnya, Senin (30/7/2018).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mukanya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Meski sempat berpindah-pindah, pelaku akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (25/7/2018).

"Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yugi.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Mlati, Aiptu Sagimin menambahkan bahwa antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Dari pengakuan tersangka, ia menganiaya korban karena salah paham, terlebih saat itu tersangka mengakui dalam kondisi mabuk.

"Jadi motifnya karena salah paham masalah minuman [keras]. Dikira tersangka, korban tidak membelanjakan semua uang untuk beli minuman, karena itulah tersangka menganiaya korban," katanya.

Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan, palaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran disangka melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement