Advertisement
Pemuda Mabuk di Sleman Nekat Pukul Temannya dengan Genting
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polsek Mlati mengamankan seorang pemuda setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Pemukulan menggunakan genteng dilakukan pelaku saat sedang mabuk.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Chandra Bayu Septiono, 25, warga Dusun Blunyah, Sinduadi, Mlati berkumpul dengan rekan-rekannya di Pos Ronda Dusun Blunyah. Mereka berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).
Advertisement
Saat mereka minum-minum, korban datang dan ikut gabung dan minum di Pos Ronda tersebut. Namun karena miras yang diminum habis, tersangka menyuruh korban yakni Agung Ruly Wibowo, 35, warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo untuk membeli miras.
"Sesaat setelah korban datang membawa miras sesuai pesanan pelaku, keduanya terlibat cekcok. Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban di bagian muka sampai jatuh. Setelah jatuh, tersangka mengambil genting dan dipukulkan ke wajah korban," jelasnya, Senin (30/7/2018).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mukanya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Meski sempat berpindah-pindah, pelaku akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (25/7/2018).
"Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yugi.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Mlati, Aiptu Sagimin menambahkan bahwa antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Dari pengakuan tersangka, ia menganiaya korban karena salah paham, terlebih saat itu tersangka mengakui dalam kondisi mabuk.
"Jadi motifnya karena salah paham masalah minuman [keras]. Dikira tersangka, korban tidak membelanjakan semua uang untuk beli minuman, karena itulah tersangka menganiaya korban," katanya.
Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan, palaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran disangka melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement