Advertisement
Sekda Gunungkidul: Sulit Libatkan Asuransi di Perparkiran Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai wacana kerja sama dengan perusahaan asuransi terkait dengan penjaminan kerugian atas kerusakan atau kehilangan kendaraan di kawasan parkir sulit terlaksana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan pihak asuransi akan sulit menerima kerja sama tersebut. Pasalnya tarif parkir yang kecil tidak sebanding dengan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakaan kendaraan. "Dengan nominal tarif parkir 2.000 dan harus mengganti kerugian jika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan saya pikir asuransi tidak akan mau," kata dia kepada Harianjogja.com, Rabu (15/8/2018).
Advertisement
Meski begtu, lanjut Drajat, jika pengelolaan parkir dikerjakan oleh pihak ketiga menurutnya itu bisa dilaksanakan. Untuk itu ke depan rencananya pengelolaan pihak ketiga juga akan dilelangkan.
Sayangnya dia belum bisa menjelaskan secara rinci teknis kerjasama tersebut seperti apa dan siapa pihak ketiga yang kemungkinan diajak kerja sama. "Kalau menggandeng pihak ketiga itu sangat bisa, kita [Pemkab] juga lebih nyaman, selain itu untuk menghindari anggapan adanya main mata antara kami dengan pengelola parkir," ujar dia.
Drajat mengatakan jika pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) telah rampung, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati yang salah satu isinya mengatur kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah dalam jawaban Raperda tentang perparkiran menulikan jika pemkab akan melakukan pembinaan serta inspeksi mendadak terhadap juru parkir maupun pengelola parkir sebagai bahan evaluasi pengelolaan parkir. Hal ini untuk mengetahui penataan parkir dengan penggunaan bahu jalan apakah sudah maksimal atau belum.
Dalam jawaban Badingah tersebut juga menuliskan bahwa ganti rugi dan kehilangan yang disebabkan kelalaian pengguna jasa akan ditanggung pengelola parkir. Sebab salah satu fungsi jasa parkir adalah mengamankan.
Sedangkan soal sanksi kepada pengelola parkir yang melanggar aturan, Pemkab akan memberikan sanksi administratif secara bertingkat mulai dari teguran hingga pemberhentian. Sanksi tersebut nantinya diatur di perbup usai raperda rampung.
Mengenai wacana kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak asuransi, DPRD Gunungkidul sebelumnya meminta raperda terkait perparkiran mencantumkan mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan dan kehilangan melaui kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Purwanto mengatakan peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Pasalnya perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.
"Ini salah satu isu krusial di Gunungkidul. Makin berkembangnya zaman beriringan dengan bertambahnya masyarakat yang memiliki kendaraan. Alhasail risiko rusak atau hilang saat memarkir kendaraan jika tak ada aturan yang jelas terkait ganti rugi maka itu akan merugikan banyak pihak," kata Purwanto.
Purwanto menyarankan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu segera bertindak dengan mengadakan kerja sama melalui pihak ketiga dalam hal ini perusahaan asuransi.
Dia menambahkan adanya kerjasama dengan pihak asuransi ini segala kerugian bisa ditanggung asuransi yang bersangkutan tersebut. "Memang nanti tarifnya [parkir] akan bertambah sedikit, contohnya saat ini minimal Rp1.500 menjadi Rp2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan kalau sudah ada yang menanggung ganti rugi semuanya justru nyaman," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement