Advertisement

Promo November

Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 19 April 2024 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata foto ilustrasi (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir berperforasi mulai tahun ini. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi adanya praktik parkir nuthuk di kawasan wisata Bantul.

“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata berbagai macam bentuk,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024). 

Advertisement

Agus menyampaikan sebelumnya karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Menurut dia, biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat yang akan mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata. 

Dia menyampaikan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan. 

“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun ini,” ujarnya, Jumat (18/4/2024). 

Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA: Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Sleman Diklaim Bebas dari Praktik Nuthuk

Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:

1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.

2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.

3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.

4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.

5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.

Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.

Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan. “Saat ini apabila ada aduan warga terkait dengan tarif nuthuk, kami akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kami berikan surat teguran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement