Advertisement
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir berperforasi mulai tahun ini. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi adanya praktik parkir nuthuk di kawasan wisata Bantul.
“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata berbagai macam bentuk,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Agus menyampaikan sebelumnya karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Menurut dia, biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat yang akan mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan.
“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun ini,” ujarnya, Jumat (18/4/2024).
Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Sleman Diklaim Bebas dari Praktik Nuthuk
Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:
1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.
2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.
3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.
4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.
5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.
Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.
Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan. “Saat ini apabila ada aduan warga terkait dengan tarif nuthuk, kami akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kami berikan surat teguran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Advertisement