Advertisement

Ikut Aturan Pemerintah, Sekolah Islam di Jogja Siap Lanjutkan Vaksin MR

Irwan A Syambudi
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Ikut Aturan Pemerintah, Sekolah Islam di Jogja Siap Lanjutkan Vaksin MR Ilustrasi imunisasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Hal itu mendapatkan tanggapan dari sejumlah sekolah, khususnya sekolah berbasis islam melakukan vaksinasi terhadap muridnya.

Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Salsabila 2 Klaseman, Sleman, Mohamad Zaelani mengatakan vaksinasi memang penting dilakukan untuk anak-anak agar terhindar dari penyakit. Untuk itu adanya program pemerintah yang mengharuskan vaksinasi MR bagi anak-anak perlu untuk dijalankan.

Advertisement

"Terakhir kami melakukan vaksinasi MR kalau tidak salah Agustus tahun lalu," katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (24/8/2018).

Lanjutnya lagi setelah adanya Fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksin MR mengandung bahan nonhalal tetapi boleh digunakan, pihaknya sepakat. Namun dengan catatan agar pemerintah juga berupaya untuk segera mencari vaksin yang benar-benar halal.

Sebelumnya diberitakan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR dari SII meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

"Kami berada di negara Indonesia ya mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah. Dan memang sebisa mungkin mencari vaksin yang halal, dan sekarang masih diperjuangkan untuk mendapatkan vaksin yang halal," ujar Zaelani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement