Advertisement
Perusakan PN Bantul, Tersangka Segera Disidang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kejaksaan Negeri Bantul menyatakan berkas satu tersangka perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul sudah lengkap atau P21. Dalam pekan ini segera dilimpahkan ke PN Bantul untuk disidangkan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul Sabar Sutrisno mengatakan hasil penyidikan tersangka atas nama Novi Kurniawan, 22, warga Kasihan Bantul dianggap cukup. Pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya pada Kamis, pekan lalu. Kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Saat ini JPU masih memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pekan ini. "Untuk sementara tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Bantul," kata Sabar, Selasa (28/8/2018).
Sementara untuk satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur, berinisial ASH, 17, Sabar mengaku belum menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian. Menurut dia, berkas kedua tersangka tersebut berbeda sehingga kemungkinan yang disidangkan terlebih dahulu adalah tersangka Novi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo membenarkan sudah menyerahkan tersangka Novi Kurniawan dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bantul. Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu unit sepeda motor, televisi, topi, batu, pecahan kaca jendela, selongsong mercon, dan pecahan pot bunga.
Barang bukti tersebut ditemukan di PN Bantul pada Kamis (28/6/2018) lalu. Novi dan ASH disangka merusak fasilitas PN Bantul. Perusakan terjadi seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017 lalu.
Perusakan tersebut diduga karena Novi dan ASH tidak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Doni, yang merupakan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul. Aksi mereka terekam kamera pengintau atau circuit closed television (CCTV).
Disinggung soal berkas tersngka ASH yang belum dilimpahkan ke jaksa, Rudy mengaku sudah diberikan tetapi masih belum lengkap, "Yang anak [ASH] belum P21, menunggu kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya Rudy mengatakan penanganan kedua tersangka berbeda. Khusus untuk ASH proses penanganan perkara sempat diselesaikan melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, karena ASH masih di bawah umur.
Namun, upaya diversi di tingkat penyidikan di kepolisian itu tidak mencapai kesepakatan, karena PN Bantul menginginkan kasus tersebut sampai persidangan sebagai bahan pembelajaran. Sehingga kedua tersangka kemungkinan akan diselesaikan melalui persidangan pidana umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement