Advertisement
Hasil Sidang Bawaslu Kulonprogo, 1 Bacaleg PDIP Terdepak, Perindo dan PKB Lolos

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menolak permohonan PDIP dalam sidang ajudikasi (penyelesaian perselisihan pemilu) yang digelar di Kantor Bawaslu Desa Bendungan, Wates, Kulonprogo, Jumat (31/8/2018) pagi.
Dalam Sidang kedua, keputusan sebaliknya diberikan Bawaslu untuk PKB dan Perindo, di mana seluruh bacaleg yang disengketakan dianggap sebagai bacaleg sah dan bakal terncantum dalam daftar caleg tetap Pemilu 2019.
Advertisement
Anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo menyatakan pihaknya kali ini harus menolak permohonan PDIP terkait pencoretan bacaleg yakni Fajar Nurohmah karena keterangan saksi yang tidak sinkron.
"Pihak PDIP sendiri meminta sidang ajudikasi karena satu bacaleg tidak memenuhi syarat akibat syarat salinan ijazah yang dilegalisir tidak disertakan, kemudian dalam persidangan tidak ada argumen yang kuat yang diberikan saksi," katanya, Jumat.
Sementara perihal sidang kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, Panggih menyatakan putusan berbeda diberikan kepada Partai Perindo dan PKB. Permohonan Partai Perindo diterima seluruhnya karena bacaleg yang bersangkutan telah mengurus surat izin keterangan sehat rohani dan dokter yang bertanggung jawab tidak hadir di tempat.
"Permintaan untuk caleg semua bisa dikabulkan [PKB dan Perindo], akan tetapi dari pihak PKB [permohonan] memasukan dalam sebuah media massa tidak mendasar dan tidak kuat saat agenda menghadirkan saksi [sehingga ditolak]," katanya.
Sementara Pengurus DPC PDIP Kulonprogo, Aris Syarifudin mengaku bakal mengikuti putusan Bawaslu. Pihaknya sendiri masih berpikir untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak, yakni koreksi putusan di tingkat Bawaslu DIY. "Jadi sepertinya memang ada kesalahan internal dari kami, tetapi ini juga menunjukkan usaha kami untuk total di seluruh daerah pilih," katanya.
Dari Perindo yang diwakili Sekretaris DPD Perindo, Sutanto mengaku berbahagia akibat satu bacalegnya bernama Sri Mulyono dipastikan dapat masuk sebagai daftar caleg tetap di daerah pilih 2 yakni Kokap dan Pengasih.
Sekretaris DPC PKB Kulonprogo Sutrisno mengaku dengan diterimanya dua bacaleg dalam sengketa Daftar Caleg Sementara ini, pihaknya tinggal merapatkan barisan untuk menyongsong masa kampanye dan pemilihan mendatang. Kendati permintaan tentang pemberitaan di surat kabar tidak dikabulkan, pihaknya masih berterima kasih karena Bawaslu melihat kenyataan bahwa kedua caleg tersebut merupakan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posisi Juara O2SN di Kapanewon Ngemplak Ditukar, Orang Tua Siswa Protes
- Pakar UGM Sebut Pengolahan Makanan yang Keliru Bisa Memicu Keracunan Massal seperti di Klaten
- Berkunjung ke Bank Indonesia, Harian Jogja Jajaki Peluang Kolaborasi
- Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Bantul Raih Predikat WTP ke-13 Kali Berturut-turut
- Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
Advertisement