Musim Hujan Mundur, BPBD Gunungkidul Siapkan 5.100 Tangki Air
Musim hujan di Gunungkidul diprediksi tiba awal Desember. BPBD memastikan anggaran droping air bersih mencukupi hingga akhir 2026.
ILustrasi uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan tidak ada masalah dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan akan tetap diberikan setiap tiga bulan sekali.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik, Disdikpora Bantul, Agus Sriyana mengatakan di awal Agustus lalu sempat ada surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait dengan penghentian transfer untuk tunjangan guru dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, Agus mengakui edaran tersebut tidak berlaku di Bantul sehingga proses transfer berjalan seperti biasa.
“Bantul tidak termasuk daerah yang dihentikan transfer dana tunjangan guru dari pemerintah sehingga para guru yang bersertifikat tidak usah risau karena pencairan akan dilakukan seperti biasa,” kata Agus, Selasa (11/9/2018).
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, transfer dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Hingga saat ini, pencairan TPG sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai pencairan mencapai Rp80 miliar.
“Setiap termin dana yang dicairkan mencapai Rp40 miliar dengan jumlah penerima sekitar 3.800 guru. Sedang untuk pencairan termin ketiga biasanya dilaksanakan awal Oktober dan termin keempat di Desember mendatang,” ucap dia.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dian Mutiara mengatakan penghentian transfer dari pusat tidak dilakukan di Bantul sehingga Surat Edaran Kemenkeu tidak berlaku di Bantul. “Transfer tetap dilakukan dan untuk pencairan di termin kedua dari Pusat masih ada dana TPG Rp24 miliar yang akan kami terima,” kata Dian.
Menurut dia, BKAD tinggal menunggu proses pencairan sisa dana yang belum dicairkan. Rencananya dana itu baru akan dicairkan pada Oktober mendatang. “Kalau kekurangannya masih Rp24 miliar, tapi untuk besaran yang ditransfer kami serahkan ke Pusat,” jelas dia.
Heboh penghentian transfer dana tunjangan guru tidak lepas dari surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tertanggal 3 Agustus. Surat ini dikeluarkan mengacu pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan No.44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018 mengenai permohonan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru, Dana Penghasilan Tambahan Guru dan Tunjangan Khusus Guru untuk tahap II tahun anggaran 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musim hujan di Gunungkidul diprediksi tiba awal Desember. BPBD memastikan anggaran droping air bersih mencukupi hingga akhir 2026.
Simak lima cara menghitung dana pensiun, mulai dari 10 kali gaji tahunan hingga aturan 25 kali pengeluaran, beserta faktor yang memengaruhinya.
Kemnaker menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala pelaporan WLKP, mulai dari email pengaduan hingga panduan online.
Telur ayam dan telur bebek sama-sama bergizi. Simak perbedaan kandungan protein, vitamin, lemak, dan kolesterol serta cara memasaknya.
Citizen Lab mengungkap teknik AdFection, serangan spyware melalui iklan digital tanpa klik yang menargetkan sedikitnya 45 perangkat Al Jazeera.
Vicky Shu mengaku ditagih pinjol yang tak pernah dia ajukan. Ia juga menyebut adanya intimidasi dan ancaman penyebaran data pribadi.