Advertisement
Dana Tunjangan Profesi Guru Tetap Bisa Dicairkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan tidak ada masalah dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan akan tetap diberikan setiap tiga bulan sekali.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik, Disdikpora Bantul, Agus Sriyana mengatakan di awal Agustus lalu sempat ada surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait dengan penghentian transfer untuk tunjangan guru dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, Agus mengakui edaran tersebut tidak berlaku di Bantul sehingga proses transfer berjalan seperti biasa.
Advertisement
“Bantul tidak termasuk daerah yang dihentikan transfer dana tunjangan guru dari pemerintah sehingga para guru yang bersertifikat tidak usah risau karena pencairan akan dilakukan seperti biasa,” kata Agus, Selasa (11/9/2018).
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, transfer dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Hingga saat ini, pencairan TPG sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai pencairan mencapai Rp80 miliar.
“Setiap termin dana yang dicairkan mencapai Rp40 miliar dengan jumlah penerima sekitar 3.800 guru. Sedang untuk pencairan termin ketiga biasanya dilaksanakan awal Oktober dan termin keempat di Desember mendatang,” ucap dia.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dian Mutiara mengatakan penghentian transfer dari pusat tidak dilakukan di Bantul sehingga Surat Edaran Kemenkeu tidak berlaku di Bantul. “Transfer tetap dilakukan dan untuk pencairan di termin kedua dari Pusat masih ada dana TPG Rp24 miliar yang akan kami terima,” kata Dian.
Menurut dia, BKAD tinggal menunggu proses pencairan sisa dana yang belum dicairkan. Rencananya dana itu baru akan dicairkan pada Oktober mendatang. “Kalau kekurangannya masih Rp24 miliar, tapi untuk besaran yang ditransfer kami serahkan ke Pusat,” jelas dia.
Heboh penghentian transfer dana tunjangan guru tidak lepas dari surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tertanggal 3 Agustus. Surat ini dikeluarkan mengacu pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan No.44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018 mengenai permohonan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru, Dana Penghasilan Tambahan Guru dan Tunjangan Khusus Guru untuk tahap II tahun anggaran 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
Advertisement
Advertisement