Advertisement
Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gamping berhasil menangkap AK, 21, warga Gunungkidul yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Anugrahati warga Gamping, Sleman.
"Tersangka meminjam motor milik korban beserta surat-suratnya dan kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Polisi menangkap pelaku di daerah Jogja dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih biru beserta BPKB dan STNK.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Hendri Multi.
Atas tindakannya, korban Anugrahati menderita kerugian sebesar Rp10.000.000.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping dan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement