Advertisement
Duh, Terpengaruh Pil Koplo, Dua Pelajar Ini Sabet Orang Pakai Pisau Lipat
Advertisement
Harianjogja.com,BANTUL--Seolah tak pernah habis, kenakalan remaja yang berujung pada tindak kekerasan dan jatuhnya korban kembali terjadi.
Kali ini, dua kelompok remaja terlibat perkelahian di Simpang Tiga Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Minggu (21/10/2018) dini hari yang mengakibatkan satu orang terluka akibat terkena sabetan pisau lipat. Polisi sudah mengamankan dua orang dalam perkelahian tersebut.
Advertisement
Korban yang terkena sabetan pisau tersebut adalah Krisna Adi Utama, 19, warga Karangmojo, Trirenggo Bantul. Ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit PKU Bantul karena mengalami luka sobek di bagian tangan kanan. Sementara dua orang yang diamankan polisi adalah F, 16, dan AM, 16, keduanya pelajar asal Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul. "Selain kami amankan, keduanya juga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sewon, Kompol Paimin saat ditemui wartawan di Mapolsek Sewon, Minggu siang.
Dia mengatakan peristiwa perkelahian itu bermula dari ulah kedua tersangka yang diduga terpengaruh pil psikotropika. Saat itu dua tersangka tiba-tiba mengacungkan jari tengah dan mengejar korban bersama tiga rekan korban saat melintas di Simpang Empat Manding.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor mengejar korban hingga Bakulan sambil mengacungkan jari tengah dan berteriak dengan kata-kata yang menyulut emosi korban. Korban dan ketiga rekan korban pun balik mengejar tersangka hingga Simpang Tiga Cepit.
Sepeda motor yang dikendarai tersangka akhirnya terjatuh bahkan nyaris menabrak mobil ambulans. "Yang belakang pembonceng [Farel] bangun dan mendekati korban, kemudian langsung mengayunkan pisau sampai mengenai tangan kanan korban," kata Paimun.
Setelah menyabetkan senjata tajam, kedua tersangka melarikan diri. Namun dikejar oleh rekan-rekan korban bersama warga sekitar hingga masuk ke dalam warnet di selatan Cepit. Dari warnet tersebut kedua tersangka berhasil diringkus polisi.
Dari hasil pemeriksaan, antara kedua tersangka dan korban tidak saling mengenal. "Tersangka diduga karena pengaruh pil psikotropika," ujar Paimun.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan pula, kata Paimun, salah satu tersangka berinisial F juga pernah melakukan pembacokan di wilayah Banguntapan.
Pihaknya menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kedua tersangka. Namun karena kedua tersangka masih di bawah umur, maka penanganan perkara harus melalui prosedur Undang-undang Perlindungan Anak. Polisi akan minta pendampingan orang tua tersangka dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement