Advertisement

Dishub Kulonprogo Tetapkan 91 Titik Program Tari Terang Jalangkung

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 19 November 2018 - 08:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dishub Kulonprogo Tetapkan 91 Titik Program Tari Terang Jalangkung Ilustrasi perawatan LPJU - JIBI

Advertisement

Harianjogja.coom, KULONPROGO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo telah menetapkan 91 titik prioritas untuk kegiatan Inventarisasi dan Pemanfaatan Sisa Daya Kwh guna Lampu Penerangan Jalan Lingkungan (LPJL) atau disebut program 'Tari Terang Jalangkung'. Kegiatan ini sebagai upaya percepatan realisasi Kampung Terang di Bumi Binangun.

Program Tari Terang Jalangkung memungkinkan masyarakat bisa menikmati sisa daya dari lampu penerangan jalan umum (LPJU) untuk dimanfaatkan dalam LPJL. Manfaatnya, jalan di lingkungan masyarakat menjadi lebih terang karena terbantu pemanfaatan daya LPJU dari program ini.

Advertisement

"Nantinya masyarakat juga tidak dipusingkan dengan tagihan listrik LPJL karena semua tagihan listrik LPJL sudah include dengan rekening LPJU yang dibayarkan Dishub Kulonprogo tiap bulannya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum, Dishub Kulonprogo, Iswanta, Minggu (18/11/2018).

Iswanta menjelaskan penentuan titik lokasi dalam program Tari Terang Jalangkung ini telah sesuai dengan SK Kepala Dishub Kulonprogo nomor 143/2018 per 28 September 2018 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Sisa Daya Kwh Meter LPJU untuk penerangan jalan lingkungan. Tercatat 91 titik di seluruh kecamatan di Kulonprogo menjadi prioritas program tersebut.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah titik prioritas seiring dengan penambahan LPJU di Kulonprogo tiap tahunnya.

"Selain itu bisa juga nanti ada pengkajian kembali apabila ada aduan dari masyarakat yang mengajukan di luar SK lokasi dan alokasi itu," kata Iswanta.

Meski seluruh titik tersebut menjadi prioritas, Dishub tidak serta merta langsung memberikan bantuan penyambungan daya LPJU ini ke lokasi yang ditentukan. Sebab, masyarakat di lokasi yang telah ditentukan tersebut harus terlebih dulu memenuhi persyaratan sesuai dengan SK Kepala Dishub Kulonprogo no 147/2018 ihwal pedoman pemasangan dan penyambungan LPJL.

Adapun persyaratannya meliputi pembentukan panitia pembangunan LPJL di masyarakat, menyediakan instalasi penunjang LPJL secara swadaya seperti tiang, lampu dan kabel, serta mengajukan permohonan penyambungan daya ke dishub.

Setelah itu Dishub akan melakukan survei lokasi dan memastikan LPJL yang telah dipasang oleh masyarakat sudah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Survei Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penerangan yang bukan pada tempatnya.

Sebab penerangan ini tidak untuk penerangan fasilitas umum di luar jalan lingkungan. Selain itu penempatan LPJL juga diutamakan pada daerah rawan kecelakan meliputi persimpangan, tikungan dan tanjakan.

"Karena [program Tari Terang Jalangkung] sifatnya kan penawaran ke masyarakat, dan berkaitan dengan swadaya dan kemampuan masyarakatnya karena kami sebatas memberi bantuan daya dari LPJU saja," jelas Iswanta.

Iswanta mengatakan program ini telah berjalan sejak pertengahan Oktober 2018. Tercatat dari seluruh titik prioritas sudah ada empat titik di dua kecamatan telah menikmati program ini yakni Kecamatan Pengasih dan Wates.

"Untuk yang Pengasih kami sudah lakukan di salah satu dusun di Sidomulyo dan Tawangsari, sementara di Kecamatan Wates yang sudah itu di Puri Asri Wates dan RT 33 RW 15 Dusun Bendungan Kidul, Desa Bendungan," ucap Iswanta.

Ke depan, Iswanta berharap masyarakat di seluruh titik yang menjadi prioritas pemasangan bisa aktif mengajukan bantuan ke jawatannya. Sejumlah upaya sosialisasi dengan mengundang camat se Kulonprogo bersamaan dengan penyampaian surat penawaran bantuan juga telah dilakukan Dishub.

"Kami juga melayani masyarakat yang langsung datang ke Dishub, bila ada pihak kecamatan yang mengundang untuk presentasi atau sosialisasi kami siap, contohnya kemarin di Kecamatan Nanggulan," ucapnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dishub Kulonprogo, Riyadi Sunarto menambahkan keberadaan LPJL untuk realisasi Kampung Terang menurutnya penting. Sebab dengan lingkungan yang terang maka bisa mereduksi tindakan kriminalitas yang kerap dilakukan di lokasi yang minim cahaya.

"Selain itu juga sebagai upaya kami dan masyarakat untuk mengurangi angka kecelakan di jalan-jalan yang tidak tercover LPJU," ucapnya.

Total 91 titik lokasi dan alokasi sisa daya Kwh meter LPJU untuk LPJL :

Temon: 4
Kokap: 6
Panjatan: 11
Galur: 7
Lendah: 8
Sentolo: 6
Nanggulan: 7
Kalibawang: 6
Samigaluh: 5
Girimumlyo: 4
Pengasih: 14
Wates: 13

Spesifikasi teknis LPJL:
1. Lampu (hemat energi, tengangan 220 volt-240 volt)
2. Kap Lampu (tahan berbagai cuaca)
3. Kabel (memenuhi SPLN dan LMK, diameter minimal 1,5 mm, mampu mengaliri 500 volt)
4. Fiting (memenuhi SPLN dan LMK, terbuat dari keramik atau water deep)
5. MCB (mampu mengaliri tegangan 220-240 volt, minimal arus 2 ampere)
6. Wedge Type (memenuhi SPLN dan LMK)
7. Tiang Lampu (terbuat dari besi/baja/galvanis medium B)

*NB: Seluruhnya harus sesuai SNI

Sumber: Dishub Kulonprogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement