Advertisement
Pemkab Gunungkidul Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal dan Lokasi Ujiannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah mengumumkan jadwal seleksi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Rencananya tes dilaksanakan di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLTP) Yogyakarta pada 8-9 Mei 2025.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, sudah ada kepastian berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPPK tahap kedua. Rencananya tes diselenggarakan pada 8-9 Mei 2025 di BLTP Yogyakarta.
Advertisement
“Tes dilaksanakan menggunakan sistem komputerisasi seperti penyelenggaraan yang sebelumnya,” kata Farid, Minggu (20/4/2025).
Dia menjelaskan, pengumuman pelaksanaan seleksi ini sudah diunggah di laman resmi milik Pemkab Gunungkidul. Bagi Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal maupun peserta seleksi bisa mengakses di https://bkppd.gunungkidulkab.go.id/post/TGxpSk1FVERVMDdFOEZOV1Nhc1NzZz09.
“Di pengumuman yang kami buat sudah lengkap. Mulai dari jadwal pelaksanaan tes hingga jumlah peserta dalam seleksi,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan, sesuai dengan pengumuman, total ada 580 perserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Setiap peserta sudah dijadwalkan mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
“Jadi harus benar-benar diperhatikan jadwal tesnya agar tidak terjadi kesalahan. Sebab, jadwal tes tidak bisa diubah,” katanya.
Menurut dia, sebelum penyelenggaraan tes, para peserta diwajibkan mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id . Selain membawa kartu ujian, peserta juga diwajibkan memawa kartu identitas diri pada saat tes berlangsung.
BACA JUGA: Ada Wacana Rekerutmen PPPK Paruh Waktu, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
“Jangan sampai lupa membawa KTP-el dan tidak boleh telat saat ujian berlangsung,” katanya.
Sekda Gunungkidul ini mewanti-wanti, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Ia pun mengingatkan, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
“Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement