Advertisement
Calon Kades di Kulonprogo Meninggal Sebelum Dilantik, Begini Skenario Pemilihan Kades Demen Selanjutnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kades) Demen, Kecamatan Temon akan menetapkan calon kades yang tidak terpilih dalam Pilkades serentak 2018, menjadi calon Kades Demen untuk dipilih kembali dalam musyawarah desa (musdes).
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD, Dalduk dan KB) Kulonprogo, Muhadi menjelaskan, kasus adanya Kades meninggal dunia sebelum dilantik adalah kali pertama terjadi di Kulonprogo.
Advertisement
"Kami mendorong kecamatan, agar Desa Demen segera menyelenggarakan Pilkades. Penyelenggaraan Pilkades tidak harus menunggu penyelenggaraan Pilkades serentak," kata dia, ditemui pada Selasa (4/12/2018).
Muhadi menambahkan, penyelenggaraan Pilkades tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No.2/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati yang mengatur hal yang sama.
Hanya saja, dalam pelaksanaan Pilkades Demen ini, tidak perlu ada penjaringan balon kades, imbuh dia. Karena pada Pilkades serentak sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Demen sudah menetapkan tiga calon kades yang berhak dipilih.
Pada tahapan berikutnya, pemilihan Kades dilakukan menggunakan mekanisme PAW, melalui musdes seperti penyelenggaraan PAW di Desa Sendangsari dan Donomulyo [PAW karena Kades yang sudah memimpin mengundurkan diri dengan alasan tertentu].
"Kalau tahun ini tidak mungkin dilaksanakan karena dekat sekali dengan akhir tahun anggaran 2018, maka harus segera dilakukan pada awal 2019. Bila saat ini menggunakan APBD, ke depan akan menggunakan biaya APBDes," kata dia.
Langkah ini juga akan diikuti dengan penyiapan petunjuk teknis lewat keputusan Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB Kulonprogo, oleh Pemkab Kulonprogo. Di dalamnya akan mengatur tentang kebijakan pemilihan dan pelantikan Kades yang baru menggantikan Margono.
Juknis dibutuhkan, mengingat penyelenggaraan Pilkades ini diselenggarakan dengan menggunakan kuasi antara mekanisme Pilkades serentak dan Pilkades PAW.
"Belum ada aturan mengenai Pilkades dengan mekanisme kuasi ini, baik di tingkat Pemerintah Daerah DIY maupun pemerintah pusat," tuturnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, meskipun sudah ada calon kades yang berhak dipilih, masih ada tahapan penyusunan daftar peserta musdes, pengundian nomor urut, kampanye penyampaian visi misi, kesepakatan pemilihan Kades.
"Kades akan dipilih lewat musyawarah atau pemungutan suara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sehari sebelum pelantikan Kades, Kades Demen terpilih lewat Pilkades Serentak 2018, yaitu Margono, diketahui meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement