Advertisement

Polda Pelajari Aturan, Rektor UGM Dijadwalkan Datangi ORI Hari Ini

Yogi Anugrah
Selasa, 08 Januari 2019 - 05:10 WIB
Laila Rochmatin
Polda Pelajari Aturan, Rektor UGM Dijadwalkan Datangi ORI Hari Ini Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kiri) bersama Ketua ORI DIY Budhi Masthuri (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/1/2019) di Mapolda DIY. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polda DIY akan mempelajari aturan terkait dengan pemanggilan paksa Rektor UGM Panut Mulyono oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

"Kami lihat dulu aturannya. Ini kan belum pernah terjadi, ORI memanggil paksa seseorang dengan bantuan polisi," kata Kabid Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliyanto, Senin (7/1/2019) setelah kunjungan ORI DIY ke Mapolda DIY.

Advertisement

Yuliyanto mengatakan terkait dengan pemanggilan paksa, harus ada langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dahulu. Untuk itu, Polda DIY belum bisa memastikan aturannya.

"Hari ini [Senin], ORI DIY datang ke Mapolda DIY untuk berkoordinasi dan mencari informasi berkaitan dengan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polda DIY," ujar dia.

Hal senada juga dikatakan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri. Menurut dia, pertemuan dengan ORI DIY pada Senin (7/1/2019) tidak membahas tentang masalah pemanggilan Rektor UGM secara paksa.

"Kami hanya berkoordinasi terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Polda. Sama sekali tidak membahas pemanggilan paksa," kata dia.

Budhi menuturkan kedatangan ORI DIY ke Mapolda untuk berdiskusi mengenai data dan informasi dari masing-masing pihak karena pada saat yang sama, Polda DIY juga menangani kasus dugaan pelecehan seksual UGM.

"Sampai pagi tadi, ORI terus berkomunikasi dengan UGM dan terakhir ada sinyal positif. Kami berharap Selasa (8/1/2019), Rektor UGM hadir di kantor Ombudsman sesuai jadwal yaitu pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan ada dua poin yang perlu dikonfirmasi dan dimintakan klarifikasi ke Rektor UGM. Pertama, ada dugaan malaadministrasi yaitu penundaan penanganan karena ada jarak panjang antara pelaporan kejadian dengan respons tindakan UGM untuk menyikapi dugaan kasus pemerkosaan ini. Kedua, masuknya nama HS dalam daftar peserta wisuda ada peran Rektor UGM di dalamnya.

"Kami mengharapkan Rektor yang hadir karena semakin cepat agar masalahnya selesai dan tidak berlarut-larut. Kami juga belum berpikir untuk mengajukan penghadiran secara paksa ke Polda," ucapnya.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM Aminoto mengatakan, pertemuan dengan ORI DIY pada Senin (7/1) tidak membahas tentang masalah pemanggilan Rektor UGM secara paksa.
"Besok [hari ini] Rektor akan hadir ke kantor ORI DIY untuk bersilaturahmi," kata Aminoto kepada Harian Jogja, Senin.


Penyidikan Polda
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki dugaan pencabulan yang menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dan terduga pelaku HS saat keduanya mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu.

"Proses penyidikan berjalan terus. Nanti hasilnya apa kami belum bisa berandai-andai," kata dia pada Senin, di Mapolda DIY.

Saat ini, kata dia, Polda sudah meminta keterangan dari 25 orang yang mengetahui peristiwa ini. Terkait dengan pers mahasiswa Balairung, ia mengatakan Polda akan memeriksa, sebab tidak menutup kemungkinan adanya penyebaran berita bohong.

"Kami juga akan berangkat ke Maluku dalam pekan ini untuk olah tempat kejadian perkara dan membuat semacam reka ulang bagaimana peristiwa tersebut," kata dia.

Pada 10 Desember lalu, Polda DIY menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM ke tahap penyidikan setelah Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan UGM Arif Nurcahyo membuat laporan polisi.

Laporan polisi terkait dengan kasus ini diabuat dilandasi latar belakang moral dan profesional.

"Moral artinya saya alumni UGM, dan juga karyawan di UGM, secara moral itu menyangkut adik-adik saya, keluarga besar saya di UGM. Secara profesional, saya seorang psikolog, ketika kasus ini belum ada kepastian hukum, maka akan memunculkan korban korban baru, baik kondisi psiko korban, keluarga terduga pelaku, maupun UGM," kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement