Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Sejumlah petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan di Pospam Tempel, Kamis (6/5/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul dilarang mudik saat Lebaran. Apabila nekat mudik, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No.443/1887 yang melarang PNS mudik.
BACA JUGA: Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Diperiksa Meningkat
“Setiap pegawai dilarang mudik karena yang diperbolehkan hanya pulang ke tempat domisili sesuai dengan keterangan dalam kartu tanda penduduk. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No443/187,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Iskandar kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Libur Lebaran bagi PNS akan berlaku mulai 12-14 Mei. 15-16 Mei merupakan libur akhir pekan sehinga pegawai tidak masuk kerja selama lima hari.
“Mulai Senin [17/5/2021], seluruh pegawai sudah harus masuk dan tidak boleh mengajukan cuti,” katanya.
BKPP akan berkoordinasi dengan OPD guna memastikan jumlah pegawai yang masuk maupun bolos kerja. Iskandar berharap seluruh pegawai bisa menaati pelarangan mudik di lingkup pemkab.
Iskandar mengakui sudah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang membandel dan nekat mudik. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PP No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. “Nanti akan dilihat dan sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Apakah masuk kateogri ringan, berat ataupun sedang,” katanya.
BACA JUGA: Setelah Parangtritis, Semua Objek Wisata yang Dikelola Pemkab Bantul Akan Terapkan Tiket Nontunai
Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap kepada seluruh masyarakat maupun PNS bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik. Pelarangan sementara ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Menurut dia, untuk menyambung tali silahturahmi tidak harus bertatap muka secara langsung. “Pulangnya saat sudah ada pencabutan larangan mudik. Untuk sementara, komunikasi bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di smartphone,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul van Gastel puas dengan penampilan timnya saat latihan bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC sebagai persiapan Super League 2026/20
Popularitas BTS di Amerika Serikat mencapai rekor tertinggi pada kuartal II 2026. Sebanyak 46% warga AS mengaku memiliki kesan positif terhadap grup K-pop terse
Film Istimewa, drama keluarga yang terinspirasi dari kisah nyata enam anak penyandang disabilitas, menggelar special screening di Empire XXI Cinema Yogyakarta
Libur HUT ke-81 RI mendorong lonjakan penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja hingga 122.191 orang pada 14-17 Agustus 2026.
BPBD Bantul telah menyalurkan 706.500 liter air bersih untuk 4.623 jiwa terdampak kekeringan. DPRD dorong evaluasi penanganan krisis air.