Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Sejumlah petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan di Pospam Tempel, Kamis (6/5/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul dilarang mudik saat Lebaran. Apabila nekat mudik, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No.443/1887 yang melarang PNS mudik.
BACA JUGA: Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Diperiksa Meningkat
“Setiap pegawai dilarang mudik karena yang diperbolehkan hanya pulang ke tempat domisili sesuai dengan keterangan dalam kartu tanda penduduk. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No443/187,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Iskandar kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Libur Lebaran bagi PNS akan berlaku mulai 12-14 Mei. 15-16 Mei merupakan libur akhir pekan sehinga pegawai tidak masuk kerja selama lima hari.
“Mulai Senin [17/5/2021], seluruh pegawai sudah harus masuk dan tidak boleh mengajukan cuti,” katanya.
BKPP akan berkoordinasi dengan OPD guna memastikan jumlah pegawai yang masuk maupun bolos kerja. Iskandar berharap seluruh pegawai bisa menaati pelarangan mudik di lingkup pemkab.
Iskandar mengakui sudah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang membandel dan nekat mudik. Adapun sanksi disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam PP No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. “Nanti akan dilihat dan sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Apakah masuk kateogri ringan, berat ataupun sedang,” katanya.
BACA JUGA: Setelah Parangtritis, Semua Objek Wisata yang Dikelola Pemkab Bantul Akan Terapkan Tiket Nontunai
Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap kepada seluruh masyarakat maupun PNS bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik. Pelarangan sementara ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Menurut dia, untuk menyambung tali silahturahmi tidak harus bertatap muka secara langsung. “Pulangnya saat sudah ada pencabutan larangan mudik. Untuk sementara, komunikasi bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di smartphone,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Menjadi Pemuda di Zaman Tak Mudah