31 Kalurahan Gunungkidul Buka Pendaftaran Calon Lurah Selama 9 Hari
Pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Panitia diminta cermat untuk mencegah sengketa pemilihan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan memecat Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan balai kalurahan atau balai desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Kriswanto mengatakan kasus korupsi yang menjerat Lurah Baleharjo sudah inkrah.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM
“Sekarang posisinya masih nonaktif,” kata Kriswanto kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Pemkab Gunungkidul akan melakukan oergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan posisi lurah karena jabatan Lurah Baleharjo baru berakhir di 2025 mendatang. “Jadi setelah pemberhentian, kalurahan diwajibkan menggelar pemilihan antar waktu lurah,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan berdasarkan putusan pengadilan, Lurah Baleharjo divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama satu tahun. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan hasilnya telah turun beberapa waktu lalu.
Sebelum putusan kasasi turun, Lurah Agus sempat keluar dari penjara dan beraktivitas seperti biasa di rumahnya. Meski demikian, dengan turunnya putusan kasasi, yang bersangkutan harus menjalani hukuman lagi karena tidak sanggup menbayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA: Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam
“Yang bersangkutan sudah dieksekusi pada 28 September lalu untuk menjalani hukuman selama satu bulan karena tidak sanggup membayar denda yang dijatuhkan,” katanya.
Indra menuturkan korupsi pembangunan balai kalurahan belum selesai. Pasalnya, hingga sekarang masih ada satu berkas milik Fajar, rekanan yang melakukan pembangunan, yang akan diteruskan ke persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Panitia diminta cermat untuk mencegah sengketa pemilihan.
SMPN 1 Wates mulai menggunakan gedung baru pada tahun ajaran 2026/2027 meski sejumlah fasilitas pendukung masih akan dilengkapi bertahap.
Populasi wereng batang cokelat di Sleman turun sekitar 52 persen setelah pengendalian terpadu. Petani tetap diminta rutin mengawasi sawah.
Ratusan sekolah di Bantul menggelar MPLS 2026 dengan konsep ramah, bebas perpeloncoan, perundungan, dan kekerasan sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
DIY dan Kalimantan Timur menyiapkan program pelestarian budaya Jawa serta pengembangan pariwisata yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Empat remaja diamankan dalam kasus pembacokan pelajar di Sanden, Bantul. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.