38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, Perbaikan Dikebut
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan memecat Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan balai kalurahan atau balai desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Kriswanto mengatakan kasus korupsi yang menjerat Lurah Baleharjo sudah inkrah.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Aturan Hajatan di Masa PPKM
“Sekarang posisinya masih nonaktif,” kata Kriswanto kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Pemkab Gunungkidul akan melakukan oergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan posisi lurah karena jabatan Lurah Baleharjo baru berakhir di 2025 mendatang. “Jadi setelah pemberhentian, kalurahan diwajibkan menggelar pemilihan antar waktu lurah,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan berdasarkan putusan pengadilan, Lurah Baleharjo divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama satu tahun. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi dan hasilnya telah turun beberapa waktu lalu.
Sebelum putusan kasasi turun, Lurah Agus sempat keluar dari penjara dan beraktivitas seperti biasa di rumahnya. Meski demikian, dengan turunnya putusan kasasi, yang bersangkutan harus menjalani hukuman lagi karena tidak sanggup menbayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA: Anak Disabilitas di Sleman Disiksa & Diborgol di Depan Tiang Tiap Malam
“Yang bersangkutan sudah dieksekusi pada 28 September lalu untuk menjalani hukuman selama satu bulan karena tidak sanggup membayar denda yang dijatuhkan,” katanya.
Indra menuturkan korupsi pembangunan balai kalurahan belum selesai. Pasalnya, hingga sekarang masih ada satu berkas milik Fajar, rekanan yang melakukan pembangunan, yang akan diteruskan ke persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mencatat 38 jembatan mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan menjalani perawatan berkala.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.