KDMP Gunungkidul Dibangun di 30 Titik, Ini Persoalan di Lapangan
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Ilustrasi tempat parkir./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tarif parkir resmi untuk semua kendaraan, termasuk bus wisata, di Jogja menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Musababnya adalah tarif parkir Rp350.000 untuk bus wisata yang kemudian viral.
Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00
BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari
Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.
Polresta Jogja kemudian menyelidikinya dan mendapati bahwa tarif parkir Rp350.000 adalah kongkalikong antara petugas parkir dan kru bus wisata. Pengelola parkir hanya menerima Rp150.000 untuk kuitansi sebesar Rp350.000.
Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Selain kedua perda tersebut, aturan parkir di Jogja berlandaskan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran, Perwal No.149/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan No.2/2019, Perwal No.50/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1.2020, Perwal No.48/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2/2020, dan Instruksi Wali Kota Jogja No.3/2017 tentang Transaksi Nontunai.
BACA JUGA: Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000
Secara garis besar ada dua jenis parkir di Kota Jogja, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir. Tenmpat khusus parkir dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Berikut daftar tarif parkir resmi di Kota Jogja untuk semua kendaraan dan di semua tempat.
Tarif Parkir TJU Kawasan I (Premium/Progresif)
Truk gandengan, sumbu III atau lebih
Truk besar
Bus besar
Truk sedang/boks
Bus sedang
Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga
Sepeda Motor
Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak
Tarif Parkir TJU Kawasan II dan III (Nonpremium)
Truk gandengan, sumbu III atau lebih
Truk besar
Bus besar
Truk sedang/boks
Bus sedang
Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga
Sepeda motor
Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak
Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.