Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Pemanfaatan Resi Gudang di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul membuat kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras petani. Langkah ini sebagai upaya membantu penyerapan hasil panen sehingga wacana menyejahterakan petani lokal bisa diwujudkan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Adinoto mengatakan, Bupati Sunaryanta membuat inovasi dengan mewajibkan ASN membeli beras dari petani lokal di Bumi Handayani. Kebijakan ini sudah digulirkan sejak September 2021.
“Ada Surat Edaran Bupati sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya,” kata Adinoto, Minggu (10/4/2022).
Dia menjelaskan, salah satu tujuan program ini digulirkan agar hasil panen petani bisa terserap lebih optimal. Harapannya dengan terserap lebih maksimal, maka upaya menyejahterakan petani lokal bisa diwujudkan. Adapun teknisnya, setiap pegawai diwajibkan membeli beras seberat lima kilogram per bulannya.
“Beras yang dijual kualitas premium dengan harga Rp11.000 per kilonya,” ungkapnya.
Hingga sekarang sudah ada tujuh gabungan kelompok tani yang menyuplai beras untuk ASN. Adinoto tidak menampik program ini masih butuh sosialisasi karena belum semua Organisasi Perangkat Daerah mengikuti. “Baru ada sebelas OPD yang ikut dengan jumlah 840 orang. Jadi, rata-rata per bulannya ada 4,2 ton beras petani yang sudah dibeli oleh ASN di lingkup pemkab,” katanya.
Dia menambahkan, peran dari dinas pertanian dan pangan untuk memastikan kualitas beras sesuai dengan standarisasi sehingga tidak ada keluhan dari para pegawai. “Kami sebatas membina petani agar standarisasi produksi bisa terpenuhi alias kualitasnya tetap terjaga. Berasnya pun langsung di antar ke pegawai dan teknis pembayaran diserahkan ke bendahara di masing-masing OPD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
DPRD Jogja mengapresiasi aksi warga melalui Code Fest #2 dan mendukung penataan Kali Code untuk menjaga lingkungan serta mengembangkan potensi wisata.
Prabowo menerima Presiden Mesir El-Sisi di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas penguatan kerja sama bilateral Indonesia-Mesir.
Telkom University menangani dugaan perundungan mahasiswa di asrama yang viral di media sosial dengan mengutamakan pendampingan dan privasi.
Veda Pratama start dari posisi ketujuh di Moto3 Mandalika 2026. Pembalap Indonesia itu membidik 15 besar atau meraih poin.
Gempa M5,7 mengguncang barat daya Sukabumi pada Minggu pagi. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan mengimbau warga waspada