Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Kotagede beberapa waktu lalu. Polisi membeberkan identitas pelaku pembunuhan yang merupakan warga Mergangsan, Kota Jogja.
Seminggu pasca kejadian kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan satu pelajar di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu, tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja dan Polres Bantul akhirnya menangkap lima tersangka. Salah satunya merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: BMKG: Sejumlah Wilayah Bakal Terdampak Siklon Malakas Termasuk Jogja
Kelima tersangka yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.
“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.
“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
WhatsApp menyiapkan fitur greeting message agar anggota baru grup lebih cepat memahami aturan dan suasana percakapan.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.