Menyulitkan Difabel, Regol Ayom di Sirip Malioboro Akan Dievaluasi
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.
Lokasi bekas kerusuhan di Babarsari, Sleman-Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN- Tiga paguyuban warga dari NTT, Maluku, dan Papua meminta maaf atas insiden kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Sleman beberapa waktu lalu. Kerusuhan itu melibatkan sejumlah warga dari tiga wilayah tersebut.
Permohonan maaf disampaikan di Polda DIY Kamis,(7/7/2022). Sekjen Forum Pemuda NTT Indonesia Talla Alor mengatakan mengenai penanganan tindak pidana yang terjadi di kerusuhan Babarsari sudah dipercayakan kepada aparat penegak hukum di DIY.
Selain jalur hukum, kasus tersebut kata dia juga akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami selaku sesepuh dari NTT yang tergabung dalam forum pemuda NTT memohon maaf yang sebesarnya-besarnya buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di DIY," ucapnya di Polda DIY, Kamis (7/7/2022).
Selain itu juga akan diupayakan agar peristiwa seperti di Seturan dan Babarsari tidak terulang kembali. Dia juga mengimbau masyarakat NTT, Maluku, dan Papua yang berada di Jogja baik untuk kuliah dan bekerja agar segera beraktivitas seperti biasa.
"Kami usahakan sebisa mungkin tidak akan terjadi gesekan lagi. Proses hukumnya kami sama-sama percayakan ke pihak berwajib," jelasnya.
BACA JUGA: Solusi Cegah Terulangnya Kerusuhan Babarsari, Pemkab Sleman: Ada Kasus, Paguyuban yang Turun Tangan
Perwakilan dari Maluku Rais Kei juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat. Ketiga pihak menurutnya sudah bersepakat mencapai perdamaian. Kelompoknya juga menyerahkan dua pihak yang terlibat di kasus ini.
"Kami atas inisiatif keluarga besar Maluku membawa adik-adik kami menyerahkan diri terkait keributan hari Sabtu kemarin," ucapnya.
Kuasa Hukum Keluarga Maluku Jogja Hasrul Buamona mengatakan masalah tindak pidana ini sudah dipercayakan kepada pihak Polda DIY. Untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Adik-adik Maluku sudah berikan kepercayaan pada Polda DIY," lanjutnya.
Presiden Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Wilayah DIY Yudi Wonda menyampaikan permintaan agar kasus ini diproses sesuai dengan prosedur. Proses hukum yang berjalan akan terus dikawal.
"Terhadap Keluarga besar NTT, Maluku, atas nama keluarga besar Papua kami meminta maaf, terhadap yang kami lakukan tanpa sepengetahuan kawan-kawan. Kita sama-sama kawal proses hukum yang berjalan agar menjadi sesuatu yang lebih baik," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.
UGM mempertimbangkan langkah hukum untuk mengadvokasi lima mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan saat demo di Sudirman.
Sleman menyiapkan sanksi tegas bagi pelajar yang terbukti terlibat kejahatan jalanan, namun hak pendidikan tetap dijamin.
BPBD Kota Jogja mengingatkan warga memahami tingkatan sirine EWS agar tahu kapan harus waspada, bersiap, hingga melakukan evakuasi.
DPRD Gunungkidul menyoroti potensi parkir ilegal dan pungutan ganda di destinasi wisata serta mendorong pengelolaan bersama warga lokal.
BGN memberikan suspend 30 hari kepada SPPG Sidoarjo Tanggulangin setelah 512 santri keracunan. Investigasi penyebab masih dilakukan.