Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro, Sultan: Tangkap!

Sunartono
Sunartono Senin, 11 Juli 2022 19:07 WIB
Skuter Masih Berkeliaran di Malioboro, Sultan: Tangkap!

Penyewa skuter listrik atau otoped berjalan malawan arus lalu lintas di Malioboro, Sabtu (3/5/2022) malam./Harian Jogja-Budi Cahyana

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pemilik jasa persewaan skuter listrik yang masih nekat beroperasi di Malioboro menaati aturan. Jika masih ngeyel, mereka akan ditangkap.

Skuter listrik dilarang beroperasi di Malioboro berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Meski demikian, selama beberapa pekan terakhir penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro kembali marak.

BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya

“Sebetulnya enggak boleh karena sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?” kata Sultan, Senin (11/7/2022).

Ia meminta kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan Malioboro lebih tegas lagi. Jangan sampai pihak tertentu hanya mempermainkan aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

“Ya jelas to [harus tegas]. Kalau enggak keliru sudah ada [regulasinya]. Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Penjahat Seksual Mengincar Anak-Anak di DIY lewat Video Call, 3 Orang Jadi Korban!

Sultan meminta kepada para pelaku usaha persewaan skuter untuk menghentikan aktivitas di Malioboro.

“Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan. Kan melanggar ketentuan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online