Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA -- Persidangan kekerasan jalanan (rasjal) yang terjadi di Gedongkuning pada April lalu memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (26/7/2022).
Sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut menghadirkan saksi jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Redy. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim, Redy mengaku mengarang cerita soal barang bukti dalam penyelidikannya saat berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Polisi Dituding Salah Tangkap Pelaku Rasjal di Gedongkuning
Kesaksian Redy tersebut dijelaskannya karena ia merasa terancam oleh petugas kepolisian yang memeriksanya. “Saya tidak tahu apa-apa, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan yang saya tak tahu sama sekali,” kata dia di PN Jogja, Selasa.
Redy pun mengaku sama sekali tak terlibat insiden rasjal yang dilakukan terdakwa.
Ancaman yang diterima Redy berupa kenaikan status dari saksi jadi tersangka jika tak mau mengikuti arahan penyidik. “Kepala saya dibenturkan tembok, saya juga dipukuli dan ditendang jika tidak mengakui bahwa saya menyimpan barang bukti milik Ryan [tersangka],” katanya.
Atas kondisi di bawah ancaman tersebut Redy dalam BAP menyebut menyimpan barang bukti rasjal yang dilakukan Ryan berupa gir di rumah temannya.
“Kebetulan Redy ini punya teman yang memiliki bengkel, di situ dia terpaksa memberi keterangan kalau barang bukti Ryan ada di bengkel temannya, namanya Agus,” kata Kuasa Hukum Ryan Nanda Saputra, Arsiko Daniwidho, Selasa.
Saat pencarian barang bukti, kata Arsiko, kebetulan lagi Agus pemilik bengkel memiliki sabuk bela diri yang oleh penyidik juga dijadikan barang bukti untuk menguatkan dugaan tersangka pada Ryan. “Proses penyidikan pada Redy dilakukan di Polsek Kotagede,” kata Arsiko.
Arsiko menjelaskan dijadikanya Redy sebagai saksi karena Ryan menyebut barang buktinya berupa gir dibawa Redy. “Keterangan Ryan itu juga terpaksa dikatakan karena saat pemeriksaan Ryan juga mengalami kekerasan dan ancaman,” jelasnya.
Atas keterangan baru dari Redy tersebut, Arsiko meminta Majelis Hakim untuk menggugurkan keterangan BAP. “Karena dalam BAP, Redy ini juga tidak disumpah ternyata,” ujarnya.
Namun, Majelis Hakim masih menunggu keterangan lain dan belum bisa memutuskan.
Diketahui sebelumnya Ryan merupakan terdakwa atas rasjal yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Jogja, Daffa Adzin Albasith pada 3 April lalu. Dalam persidangan Ryan disebut sebagai eksekutor utama dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.